Makassar, muisulsel.com – Ir. H. Muhammad Suaidy, MBA selaku Ketua Steering Komite pada pleno ketiga membagi tiga komisi dimana Komisi C Rakornas PINBAS MUI akan membahas Strategi dan Rekomendasi. Senin (05/12/2022)
17 Anggota Komisi C memilih Dr. M. Ilham Muchtar, Lc., MA sebagai Ketua Komisi dan Dr. Baetal Mukaddas, M.Sn sebagai Sekretaris.
Ilham Muchtar mengawali rapatnya mengungkat terkait dengan Rakornas PINBAS MUI Tahun 2022 dengan tema Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah menuju Ketahanan Nehgara yang Berdaulat dan Bermartabat, maka saat ini kita akan menentukan strategi untuk dijalankan oleh PINBAS MUI se-Indonesia.
Strategi pertama yang diusulkan Komici C Rakornas PINBAS MUI adalah Peningkatan Peran dan Transaksi Digitalisasi, PINBAS MUI perlu melakukan strategi yang lebih intensif dengan meningkatkan peran dan transaksi ekonomi, bisnis dan keuangan syariah dengan menggunakan digitalisasi. Lebih khusus lagi bisa dimulai dengan ‘close loop system’ yaitu dengan lingkungan dan komunitas yang terbatas.
Peningkatan Kapasistas SDM menjadi strategi kedua dimana PINBAS MUI perlu menjalankan pelatihan atau training bagi SDM (Sumber Daya Manusia), sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan profesional. Hal ini penting dalam aktifitas inkubasi dan pendampingan UMKMK yang naik kelas dan mandiri.
Kerjasama Pembiayaan Mikro Syariah menjadi usulan yang dihasilkan Komisi C. PINBAS MUI memperjuangkan terjalinnya kerjasama yang baik dan tumbuhnya saling kepercayaan yang kuat antara Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan pelaku usaha UMKMK.
Usulan keempat adalah Penguatan Pemasaran Bersama dimana PINBAS MUI diharapkan memperluas dan memperkuat jaringan pemasar-an (marketing) bagi UMKMK binaannya (tenant), karena selama ini kelemahan UMKMK adalah di bidang pemasaran. PINBAS MUI bisa membantu memasarkan produk secara langsung, membuka jaringan ritel, membantu mencari offtaker (pembeli tetap), bekerja sama dengan dunia industry, menyediakan marketplace, atau model-model pemasaran lainnya.
Penguatan Regulasi dalam Aspek Legalitas menjadi pembicaraan hangat di komisi C Rakonas PINBAS MUI. PINBAS MUI diminta melakukan penguatan regulasi bagi pelaku UMKMK seperti pendampingan advokasi UMKMK yang kesulitan mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha), penguatan regulasi ketenagakerjaan/BPJS, membantu UMKMK untuk memperoleh akses informasi perbankan/lembaga-lembaga finansial berbasis syariah.
Keenam adalah Penguatan Sarana dan Prasarana (PINBAS CENTER). Komisi C mengusulkan PINBAS MUI menginisiasi pengadaan sarana dan prasarana di setiap wilayah/daerah bagi UMKMK yang dibina oleh PINBAS MUI. Sarana dimaskud bisa berupa ruangan kantor open akses untuk publik guna melayani konsultasi produk dan sebagai etalase room bagi produk-produk unggulan UMKMK.
Usulan strategi yang terakhir adalah FOCUSING PRODUCT (One PINBAS one Product), yang mana PINBAS MUI merumuskan kebijakan setiap satu PINBAS MUI membina satu UMKMK yang fokus pada satu produk lokal yang diunggulkan dengan mendampingi mulai dari proses produksi, pengemasan, labelling dan pemasaran.
Selain itu, M. Ilham Muchtar, mengungkapkan bahwa Komisi C Rakornas PINBAS MUI juga mengusulkan sebuah rekomendasi yang berisi enam poin. “Semoga rekomendasi tersebut dapat diterima atau mungkin diubah sedikit redaksinya saat diplenokan nantinya,” harapnya saat menutup Rapat Komisi C.
The post Komisi C Rakornas PINBAS MUI Usulkan 7 Strategi dan Rekomendasi appeared first on MUI Sul Sel.