• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Sekbid Fatwa MUI Hadiri Rakornas Komisi Fatwa MUI, Ini Rekomendasinya

mui-prov by mui-prov
6 Desember 2022
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
sekbid-fatwa-mui-hadiri-rakornas-komisi-fatwa-mui,-ini-rekomendasinya
24
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, muisulsel – MUI Provinsi Sulawesi Selatan utus Sekretaris Bidang Fatwa Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.HI untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (05/12) sampai Selasa (06/12). Rakornas Komisi Fatwa dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat yang dihadiri seluruh Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Fatwa KH Abdurrahman Dahlan menyampaikan kegiatan Rakornas kali ini akan fokus pada tiga hal. Pertama, Komisi Fatwa akan melakukan evaluasi program kerja selama setahun belakang dan rencana kerja setahun kedepan.

“Kita berharap bisa tumbuh hal-hal yang perlu kita sempurnakan, paling tidak selama satu tahun yang lalu, kita berharap mendapatkan masukan, sehingga misi kita berjalan semakin baik, ” ujarnya.

Foto bersama dengan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat
Foto bersama dengan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat

Kedua, imbuh dia, Komisi Fatwa ingin merespon perkembangan sertifikasi halal terkini. Dia menyampaikan, sertifikasi halal yang prosesnya melalui jalur self declare (pengakuan sendiri) untuk UMKM merupakan tantangan berat.

Menurut Kementerian Keuangan, lanjutnya, ada lebih dari 64 juta UMKM. Targetnya di akhir 2023 semuanya sudah tersertifikasi halal. Ini kerjanya lumayan berat, sebab tentu kita harus melakukan sangat hati-hati.

Adapun fokus yang terakhir, ujar dia, Rakornas Komisi Fatwa MUI juga membahas mengenai pemberian rekomendasi kepada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Tujuannya supaya ada kesamaan cara pandang atau rambu-rambu yang ditaati bersama, bahasanya rekomendasi tapi intinya fit and proper test,” pungkasnya.

Dalam sambutannya di sela-sela pembukaan Rakornas, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa percepatan halal saja tidak cukup dalam mendukung ekosistem halal, yang lebih penting adalah ketepatan halal.

Foto bersama dengan beberapa pengurus MUI se Indonesia
Foto bersama dengan beberapa pengurus MUI se Indonesia

Istilah halal, sebelum kerap muncul di bidang ekonomi sejatinya adalah istilah dalam agama. Dalam istilah agama saja, istilah halal juga dianggap begitu penting dan separuh agama karena separuhnya adalah haram.

Artikel Terkait  MUI Makassar Gelar Raker, Ketum MUI Sulsel Beri Arahan

“Sertifikasi halal dari proses pengadministrasian urusan keagamaan terkadang potong kompas, melihat pokoknya cepat, sementara ada persyaratan tertentu terkait kepatuhan aspek syar’i yang tidak mungkin di-bay pass begitu saja, ” ujarnya Senin (05/12) di Hotel Double Tree, Jakarta.

Dia mencontohkan, ketika penyusunan UU Jaminan Produk Halal dan UU Cipta Kerja, salah satu usaha percepatan halal adalah dengan memunculkan konsep self declare (pengakuan mandiri). Self declare ini menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas siapa yang akan menjamin kehalalan. Dia menyebut, satu-satunya jalan untuk self declare itu tidak melalui pemeriksaan halal namun melalui pendampingan produk halal.

Sampai saat ini, ujar dia, sudah ada 38 LPH yang telah ditetapkan BPJPH. Pada satu sisi, banyaknya LPH ini akan meringankan beban dan memperluas jangkauan pelayanan sertifikasi halal. Namun, Kiai Niam mengingatkan agar ketepatan tetap harus dipertahankan.

“Memang secara umum pentingnya menjaga kuaitas dan Komisi Fatwa selalu jadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal. Terlepas dari beberapa masalah yang ada, termasuk keuangan, penting bagi kita melakukan evaluasi dan konsolidasi untuk menyambut tantangana jaminan produk halal ini, ” tegasnya.

Dia menyampaikan, konsolidasi ini juga untuk penguatan internal Komisi Fatwa. Dulu administrasi halal melalui LPPOM MUI namun sekarang sepenuhnya di Komisi Fatwa. Karena itu, kata dia, perlu ada penguatan tata kelola secara internal sehingga bisa menyampaikan gerak langkah.

Foto Bersama Usai Penutupan
Foto Bersama Usai Penutupan Rakornas Komisi Fatwa MUI

Sementara itu, KH Marsyudi Syuhud sebagai Wakil Ketua MUI Pusat dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Rakornas ini secara resmi menyampaikan bahwa “Kita patut bersyukur bahwa kerja-kerja ulama yang ada di MUI diapresiasi oleh pemerintah mulai soal nikah, zakat dan wakaf, haji dan umrah, sertifikasi halal dan tinggal satu yang belum diambil alih oleh pemerintah yaitu “ngurusin mayat’. Ini pertanda bahwa apa yang dilakukan oleh ulama yang ada di MUI adalah hal yang baik dalam rangka memperkuat tatanan berbangsa dan bernegara”.

Artikel Terkait  MUJAHADAH: ‘imunisasi’ jiwa

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan melibatkan pembicara yang cukup kompeten di bidangnya termasuk di dalamnya adalah Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, M.A yang mengurai tentang urgensi keterlibatan Dewan Pengawas Syariah pada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) DAN LAZ (Lembaga Amil Zakat).

Rapat koordinasi Nasional ini ditutup dengan menyampaikan beberapa butir rekomendasi di antarnya; Pertama, peraturan perundang-undangan mengamanahkan bahwa sertifikasi halal melibatkan tiga pihak yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Oleh karena itu, perlu dibangun ekosistem halal atas asas kesepakatan termasuk di dalamnya adalah aspek pembiayaan baik biaya audit halal maupun biaya sidang penetapan halal. Kedua, keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produksi Halal bagi UMK harus ditinjau ulang karena banyak produk pangan siap saji yang proses produksinya tidak sederhana sehingga harus ada audit proses produksi dan telusur bahan yang digunakan.

 

The post Sekbid Fatwa MUI Hadiri Rakornas Komisi Fatwa MUI, Ini Rekomendasinya appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia