• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Taubat, Hari yang Paling Indah

mui-prov by mui-prov
1 Desember 2022
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
taubat,-hari-yang-paling-indah
218
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Taubat artinya penyesalan yang mendalam karena telah melakukan maksiat lalu kembali kepada Allah dengan komitmen tidak akan mengulangi kembali.

Sebagian orang berkata, untuk menikmati taubat, perlu melekukan dosa terlebih dahulu. Ada lagi yang berkata, saya tidak perlu bertaubat karena saya tidak punya dosa. Ungkapan di atas tidaklah tepat, sebab manusia selain Nabi tempatnya salah dan khilaf.

Taubat sesungguhnya satu dari sekian banyak terminal yang harus dilalui manusia. Orang yang berdosa kecil apalagi besar butuh diampuni, orang yang telah bertaubat perlu memperbarui taubatnya kembali, berapa kali kita lalai dalam kewajiban, berapa kali kita melakukan hal yang syubhat (tidak jelas haram atau halal).

Karena itu manusia sangat butuh taubat sebagai ungkapan kelemahannya di hadapan Tuhan. Nabi Muhammad saw saja yang makshum (terjaga) dari dosa senantiasa membaca istigfar 100 kali dalam sehari.

Kalau demikian, taubat dibutuhkan karena dosa besar, taubat dibutuhkan karena dosa kecil, taubat dibutuhkan karena kelalaian kita, tobat dibutuhkan karena nikmat yang belum kita syukuri, taubat dilakukan untuk menyadari kelemahan diri kepada Allah dan seterusnya dan seterusnya.

Implementasi taubat, selain meninggalkan maksiat, seseorang juga harus kembali kepada Allah dan merasa menyesal atas perbuatannya.

Maka tidaklah dinamakan orang bertaubat, misalnya orang yang dahulu pernah minum khamar lalu ia tinggalkan karena sakit yang diderita atau karena tidak lagi punya uang untuk membeli minuman keras. Ia berhenti dari maksiat bukan karena dorongan takutnya kepada Allah swt tapi karena hal lain.

Karena itu rukun taubat ada tiga, pertama, ada penyesalan, kedua, meninggalkan maksiat tersebut dan ketiga, ada komitmen diri untuk tidak mengulanginya.

Artikel Terkait  Pengurus FSLDK Silaturahmi ke MUI Sulsel

Sebuah riwayat dari kisah yang pernah terjadi pada masa Nabi Musa as ketika musim kemarau panjang, manusia dan makhluk lainnya nyaris korban karena panas dan haus.

Salah seorang dari Bani Israeel meminta kepada Nabi Musa untuk berdoa agar diturunkan hujan. Lalu Nabi Musa mengumpulkan jamaah dalam satu tempat untuk salat istisqa’.

Lazimnya setelah salat istisqa’ hujan turun, tapi ternyata hujan tak kunjung turun. Kemudian Musa as bertanya-tanya tentang apa gerangan hujan tidak turun, padahal istigatsah dilakukan dengan khusyu’. Allah kemudian menjawab, wahai Musa ketahuilah bahwa salah seorang jamaah kamu ada yang telah melakukan maksiat sejak 40 tahun.

Jika ia keluar dari majelismu, Aku akan turunkan hujan. Musa kemudian berdiri di hadapan jamaahnya dan meminta agar orang yang dimaksud itu keluar dari majlis istigatsah. Ternyata betul, ada seorang yang mengaku pada dirinya telah berdosa sejak 40 tahun.

Dan baru merasa bahwa selama ini Allah menutupi dosanya sehingga tak ada orang yang tahu. Jika ia keluar dari majelis itu, betapa malu dirinya dan akan dimaki oleh orang lain. Maka timbul penyesalan yang dalam, selanjutnya ia berkomitmen dan bejanji kepada Allah untuk tidak melakukan maksiat yang selama ini dilakukan.

Taubat hamba itu ternyata diterima oleh Allah dan kemudian turunlah hujan. Musa as merasa heran, sebab hujan turun padahal tak satu pun yang keluar. Rasa penasaran itu kembali membuatnya bertanya-tanya. Allah menjawab bahwa Aku turunkan hujan karena taubatnya seorang hambaku yang ada di majelismu.

Musa ingin mengetahui siapa gerangan orang yang istimewa itu dengan taubatnya, namun Allah berkata kepada Nabi Musa as “wahai Musa hambaku itu berdosa selama 40 tahun aku tutupi dosanya, hari ini ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, untuk apalagi saya buka lembaran gelapnya yang telah saya hapus”.

Artikel Terkait  Jelang Rakornas, MUI Sulsel Bertemu Ketua DPRD

Betapa dahsyat pertaubatan yang sungguh-sungguh (taubat nasuha), ia mampu mengganti dosa menjadi kebaikan, itu dijelaskan dalam QS. Al-Furqan: 70 (kepada mereka Allah mengganti kejahatannya dengan kebaikan..).

Orang yang puluhan tahun lalai dengan salatnya, lalu ia bertaubat dengan menyesali kealpaannya dan berkomitmen untuk tidak meninggalkannya, maka kelalaiannya diubah menjadi kebaikan sejak ia menyatakan pertaubatan.

Salah satu nama Allah adalah Al-Tawwab, artinya rahmat Allah tak terbatas dalam menerima taubat hambaNya. Tak terbatas oleh jumlah orang, tak terbatas oleh waktu, tak terbatas oleh jumlah dosa. Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, ketika seorang datang kepada Rasulullah dan berkata, apakah jika saya melakukan dosa maka dicatat?, Rasul menjawab ia, jika saya bertaubat apa bisa dihapus? Jawab Rasul ia. Bagaimana jika saya berdosa lagi, apa dicatat? Jawab Rasul ia, jika saya bertaubat, apa dihapus? Rasul menjawab ia. Orang ini kemudian bertanya, sampai kapan itu terjadi. Rasul menjawab, “Allah tidak pernah bosan menerima taubat hambaNya selama hamba tidak bosan memohon taubat kepadaNya”.

Perhatikan riwayat Hadis yang dikeluarkan Imam Ahmad, bahwa ketika Iblis menolak sujud kepada Adam, Iblis berkata, “wahai Tuhanku demi kehormatan dan kemuliaanMu, aku akan goda manusia selama roh masih di jasadnya”. Allah menjawab “demi kemuliaan dan kehormatanKu, Saya akan mengampuni dosanya selama mereka memohon ampun”. Maka hari yang paling indah bagi kita manusia seperti yang disebut dalam riwayat lain, bukanlah hari pernikahan, bukanlah hari kelulusan, tapi hari di mana dosa kita diampuni oleh Allah swt.

 

The post Taubat, Hari yang Paling Indah appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia