Makassar, muisulsel.com – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel adalah sebuah Badan Otonom MUI yang bertujuan untuk pemberantasan dan pengendalian peredaran dan penggunaan narkoba. Berangkat dari keprihatinan atas bahaya narkoba, baik penggunaannya, peredarannya maupun dampak buruknya sehingga lahirlah organisasi ini.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA oleh Ganas Annar diundang sebagai narasumber dalam bedah buku yang dilaksanakan di Western Hotel pada hari Kamis, 24/11/2022.
Ketua Ganas Annar Dr H Waspada Santing MSos MSi selaku penulis buku yang berjudul “La Tulqu Aidikum ila Tahlukat“ mengadakan kegiatan bedah buku sekaligus peluncuran perdana. Dalam sambutannya mengatakan, “Tujuan dari diterbitkannya buku ini adalah sebagai ikhtiar menyelamatkan umat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan niat tersebut, kegiatan sosialisasi budaya baca dan literasi ini bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan Kota Makassar.”
Wadir Narkoba Polda Sulsel Ardiansyah pun memberikan apresiasinya pada saat memberikan sambutannya mengungkapkan, “Banyak-banyak terimakasih serta apresiasi yang tinggi atas buku ini terkhusus kepada Majelis Ulama Indonesia Sulsel. Ganas Annar ini mau bersinergi dan bekerjasama dalam upaya mengeliminasi dan pencegahan narkoba. Jika ada hal-hal lain yang ingin di kupas dalam buku ini, kami siap memberikan ruang dan tentunya bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini” ucap Ardiansyah.
Selanjutnya Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry selaku narasumber bedah buku ini mengatakan visi syariah yang tertuang dalam maqasyid syariah itu ada lima hal pokok utama, yaitu Hifdzul Addin atau menjaga agama, yang kedua Hifdzul Nafas atau menjaga jiwa, yang ketiga Hifdzul Aqal atau menjaga akal, yang keempat Hifdzul Nasab atau menjaga kehormatan dan yang terakhir adalah Hifdzul Mal atau menjaga harta. Kelima pokok ini menjadi hal yang wajib untuk dijaga bagi umat Islam, sehingga semua yang merusak kelima pokok ini maka sangsinya juga berat yang bahkan sangsi hukuman mati.
Sedangkan untuk sangsi seperti narkoba itu juga disebutkan dalam Alquran. “Sangsi narkoba ini juga terdapat dalam Alquran yakni Orang yang melakukan kerusakan di muka bumi itu boleh dieksekusi mati. Jika melihat data yang ada khususnya di Sulsel, itu termasuk dalam urutan daerah darurat narkoba dan kedua secara nasional dan ada tiga daerah di Sulsel menjadi bandar-bandar besar narkoba sehingga diharapkan semua daerah dapat bersinergi dalam mencegah dan menjaga stabilitas akal ini,” terang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.
Lebih jauh lagi Prof Muammar menjelaskan jika akal terganggu, bisa mengakibatkan kehilangan keempat komponen utama dalam syariat maqasyid ini. Alquran menyebutkan dengan istilah Khamar sebab dengan khamar ini bisa mengakibatkan kehilangan akal dan ini senada dengan penyalahgunaan narkoba. Mengapa senada, sebab narkoba pun dapat menghilangkan fungsi akal sehat manusia. Dengan peluncuran buku ini, terjadilah penguatan literasi sebab literasi ini sangat ditentukan pula oleh akal.
Dalam kegiatan bedah buku dan peluncuran buku tersebut tampak hadir selain dari Wadir Narkoba Polda Sulsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang mewakili Walikota Makassar, juga hadir Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa, dan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar.
Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Sulsel yang turut memberikan sambutan, para anggota Ganas Annar MUI Sulsel serta para tamu undangan. Acara ini ditutup dengan peluncuran dan penyerahan buku oleh perwakilan Walikota Makassar dan ditutup dengan doa oleh Ketua MUI Makassar serta foto Bersama.
The post Bedah Buku Tentang Narkoba, Sekretaris MUI Sulsel Ulas Perspektif Islam appeared first on MUI Sul Sel.