• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

IKHLAS; Meningkatkan Kualitas Kerja

mui-prov by mui-prov
14 November 2022
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
ikhlas;-meningkatkan-kualitas-kerja
253
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Ikhlas yaitu semua yang dilakukan mulai ucapan, perbuatan, hidup, mati, diam dan gerak hanya untuk memperoleh ridho Allah swt. Orang yang ikhlas tidak butuh pujian dan apresiasi orang lain, ia tidak akan pernah terpengaruh dengan keramaian dan kesunyian di sekitarnya.

Baginya semua tindakannya dipersembahkan murni dan tulus hanya kepada Allah. Dalam al-Qur’an ada surah dinamakan surah al-Ikhlas, karena semua ayat yang ada di dalamnya hanya berfokus kepada Allah.

Kegiatan apapun yang dilakukan tidak akan diterima pahalanya atau tidak dinilai sebagai ibadah kecuali dipastikan ada dua hal yang ada di dalamnya. Pertama, pekerjaan itu benar dan tidak bertentangan dengan syariah. Kedua, dilakukan dengan ikhlas.

Demikian dahsyatnya ikhlas dalam beramal, pekerjaan yang biasa dan sederhana dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan ikhlas. Kegiatan tidur, belajar, makan dan lain-lain bisa bernilai ibadah jika dilakukan karena ridho Allah. Sebaliknya amalan yang bernilai besar di sisi Allah, akan menjadi kecil bahkan tidak punya arti apa-apa jika dilakukan ada maksud selain karena Allah, seperti ibadah haji, salat dan lain lain yang besar nilai pahalanya di sisi Allah bisa tidak berarti jika dilakukan secara riya’ (agar dilihat).

Ikhlas tidak ada yang ketahui kecuali Tuhan dan yang bersangkutan, sebab ikhlas adalah kegiatan hati yang sangat abstrak. Demikian sekretnya keikhlasan, Imam Junayd berkata bahwa ikhlas adalah rahasia Allah dan hamba, sehingga malaikat tidak sempat mencatatnya dan setanpun tidak sempat merusaknya. Ada yang bependapat bahwa jika ada orang yang berkata saya ikhlas melakukannya, sesungguhnya ia sudah tidak ikhlas.

Imam Gazali berkata, semua manusia binasa kecuali yang berilmu, orang yang berilmu binasa kecuali yang mengamalkan ilmunya, orang yang mengamalkan ilmunya binasa kecuali orang yang ikhlas, orang yang ikhlas akan memperoleh pahala yang besar.

Artikel Terkait  Bagaimana Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan?

Ikhlas adalah perbuatan hati yang amat sulit dilakukan, tapi mudah mendeteksinya jika diinginkan. Untuk mengukur keikhlasan kita, bisa melalui dengan beberapa pertanyaan seperti, apakah saya senang jika ada yang menyanjung kerja saya? Apakah saya merasa senang jika ada yang menyaksikan bahwa saya orang yang taat? Apakah saya semangat jika ada honor? Apakah saya merasa senang jika ada yang melihat? Dan seterusnya dan seterusnya. Jawabannya mudah tapi pertanyaan-pertanyaan di atas amat sulit dihadirkan.

Faedah ikhlas beramal seperti yang disebut dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda dalam makna riwayat Hadis, bahwa pada masa dahulu ada tiga orang yang melakukan perjalanan, karena hujan deras, mereka berteduh masuk ke dalam goa, tiba-tiba goa itu tertutup dengan batu besar yang tidak mungkin mereka dapat keluar. Di antara mereka ada berpikir untuk berdoa kepada Allah dengan keikhlasan amal yang pernah dilakukan. Walhasil orang ini mengajak temannya untuk berdoa menyebut kebaikannya.

Orang pertama berkata, saya punya dua orang tua dan saya juga punya keluarga, saya tidak memberi makan dan minum untuk keluarga anak dan istriku sebelum saya dahulukan ibu dan ayahku yang sudah tua. Suatu malam aku terlambat memberinya makan lalu mereka tertidur, saya menunggu di atas kepalanya sampai ia terbangun di subuh hari, sekalipun anak-anakku menangis karena ingin juga minum susu. Kemudian ia berkata dalam doanya “ya Allah jika yang saya lakukan itu untuk menginginkan ridhoMu, maka keluarkanlah saya dari musibah ini”. Setelah berdoa, batu bergeser dari mulut goa, namun belum bisa dilalui.

Orang kedua, dimintai tanggapannya tentang apa rahasia dia dengan Tuhan yang menjadi amalan ikhlasnya. Dia berkata, bahwa saya punya sepupu yang cantik saya goda tapi ia menolak. Setelah waktu berlalu, ia dalam kondisi kekurangan dan jatuh miskin, ia mendatangiku untuk meminjam uang. Saya berikan 120 dinar dengan harapan saya bisa menikmatinya, namun ia berkata, ‘takutlah engkau kepada Allah, kamu tidak halal untuk saya’, lalu saya merasa berdosa kemudian berkata kepadanya ambillah uang ini dan pergilah. Dia lanjutkan ucapannya dalam doa “ya Allah jika yang saya lakukan itu untuk memperoleh ridhoMu, maka keluarkanlah saya dari musibah ini”. Batu itu kemudian kembali bergerak, namun belum bisa mereka keluar.

Artikel Terkait  Ada 10 Amalan Sebelum Berangkat Salat Idulfitri, Sudah Tahu?

Orang ketiga kemudian berkata “ ya Allah saya punya banyak pekerja yang saya berikan gaji, namun ada satu pekerja yang karena suatu hal ia belum mengambil gajinya, saya simpankan dalam bentuk hewan ternak dan ternyata berkembang biak hingga jumlah yang cukup banyak. Suatu hari ia datang meminta gajinya, lalu saya berikan semua hewan ternak yang ada pada saya. Ya Allah jika apa yang saya lakukan itu untuk memperoleh ridhoMu, maka keluarkanlah saya dari musibah ini”. Setelah permohonan ketiga selesai, terbukalah mulut goa hingga mereka keluar dengan selamat dari musibah tersebut.

 

 

The post IKHLAS; Meningkatkan Kualitas Kerja appeared first on MUI Sul Sel.

Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia