• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Bahaya Perilaku LGBT dan Kisah Tragis Umat Nabi Luth yang Diabadikan Alquran

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
17 Mei 2022
in Hikmah
0
Bahaya Perilaku LGBT dan Kisah Tragis Umat Nabi Luth yang Diabadikan Alquran
14k
SHARES
35.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kisah merupakan salah satu pembahasan dari luasnya disiplin ilmu Alquran. Utamanya kisah yang terdapat dalam Alquran seputar cerita para nabi, dan umat sebelum Nabi Muhammad SAW.

Alquran mengabadikan pula kisah umat yang dihancurkan dan diazab oleh Allah Ta’ala disebabkan kedurhakaan mereka kepada nabi yang telah diutus Allah SWT. Perbuatan mereka yang mendustakan dan meremehkan ancaman-Nya, diceritakan dalam Alquran sebagai acuan dan pelajaran bagi umat Muslim.

Di antara banyaknya kisah tersebut, terdapat sebuah kisah yang menceritakan tentang umat Nabi Luth yang penduduknya melakukan perbuatan keji yaitu homoseksual.

Homoseksual atau liwath merupakan salah satu jenis orientasi dalam LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). LGBT adalah perbuatan asusila yang terkutuk dan menunjukkan bahwa pelakunya mengidap penyimpangan psikologis dan tidak normal.

Alquran memandang LGBT
Dalam pandangan Alquran, LGBT merupakan penyakit. Dikarenakan fıtrah manusia yang telah dianugerahkan Allah SWT yaitu dengan melestarikan keturunan dengan segala martabat manusianya. Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 1:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ ….
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak….”

Tak hanya itu, perilaku LGBT merupakan penyimpangan fitrah yang telah diciptakan Allah SWT atas manusia, bahkan atas seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi. Fitrah tersebut dalam hal perkara seksual, yaitu untuk condong kepada lawan jenis. Karena Dia membangun kehidupan ini atas kaidah perkawinan.

Tak dapat dimungkiri, rekam sejarah mengenai LGBT tidak lepas dari perilaku umat Nabi Luth. Apa yang terjadi pada kaum Sodom (umat Nabi Luth) yaitu homoseksualitas sudah menjadi hal yang lumrah. Informasi Alquran mengenai homoseks, liwath atau sodomi terdapat dalam firman-Nya surat Al Araf ayat 80-81:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ .
“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Artikel Terkait  Kiai Cholil Nafis: LGBT adalah Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Ditoleransi

Ayat di atas, menggambarkan teguran Nabi Luth terhadap kaumnya yang melakukan tindakan sangat buruk, hingga perbuatan tersebut disifati sebagai al-fahisyah (perbuatan keji). Dalam Tafsir al-Misbah, Prof Quraish Shihab memaknai lafaz al-fahisyah yaitu melakukan pekerjaan yang sangat buruk dalam konteks ayat tersebut adalah homoseksual.

Oleh sebab itu, penyimpangan orientasi seks yang dilakukan kaum Sodom sebab kebiasaan buruk mereka dalam berhubungan seksual dengan sesama jenis. Tak hanya itu, Prof Quraish juga menegaskan, bahwa keburukan besar dari kaum Nabi Luth setelah kemusyrikan adalah homoseksual.

Azab pelaku homoseksual
Ibnu Katsir dalam tafsirnya ayat selanjutnya yaitu ayat 83-84 surat Al Araf menjelaskan bahwa Allah SWT menyelamatkan Nabi Luth dan kaumnya yang beriman. Istri Nabi Luth yang bernama Walihah (mengutip pendapat dari Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah) termasuk orang yang sesat dari petunjuk.

Hal ini dibuktikan bahwa istrinya turut membantu kaum Nabi Luth melakukan homoseksual dengan menjadi mata-mata mereka. Apabila ada tamu yang bertandang ke rumah Nabi Luth, maka dia akan memberikan informasi pada kaumnya.

Karenanya Allah SWT memerintahkan Nabi Luth beserta pengikutnya yang beriman keluar dari negeri tersebut. Bukan tanpa sebab, perintah tersebut tujuannya adalah untuk menghancurkan kaum Sodom dalam keadaan hina di tempat tinggal mereka. Adapun azab yang Allah SWT turunkan kepada kaum Sodom diabadikan dalam surat Al Hijr 73-76.
فَاَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِيْنَۙ . فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ . اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْمُتَوَسِّمِيْنَۙ . وَاِنَّهَا لَبِسَبِيْلٍ مُّقِيْمٍ .
“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).”

Artikel Terkait  Adab-Adab Bangun Tidur Menurut Imam Ghazali

Fenomena yang menyerupai gempa ditimpakan kepada negeri-negeri Luth. Umatnya dilenyapkan dengan fenomena tersebut yang disertai pula dengan hujan debu, batu-batu beterbangan, amblasnya tanah, dan lenyapnya kota-kota secara menyeluruh ke dalam perut bumi.

Dalam Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Mustafa Al-Maraghi, ayat menunjukkan kekuasaan-Nya dengan menurunkan siksa yang sangat pedih bagi para pelaku yang terus-menerus berada dalam kesesatan. Selanjutnya Allah SWT menguraikan janji dan ancaman tersebut, kemudian menceritakan pembinasaan kaum Luth disebabkan kemaksiatan dan kejahatan yang mereka teramat besar. Mereka melakukan kekejian yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di antara manusia sebelumnya, sehingga mereka musnah seperti sedia kala dan menyisakan sisa-sisa jejak sejarah bagi umat selanjutnya.

Hikmah yang bisa dipetik
Dengan membaca kembali sejarah LGBT yang telah direkam oleh Alquran, sudah seharusnya menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menjauhi segala perkara yang menimbulkan kerusakan. Salah satu kerusakan di muka bumi ini yang perlu dihindari adalah perilaku LGBT dengan segala orientasi seksual yang ada di dalamnya, sebagaimana yang telah diulas di atas. Oleh karena itu, Allah SWT tidak pernah menetapkan suatu larangan ataupun perintah, kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi hamba-Nya.

Berbagai dampak dari perbuatan menyimpang tersebut, tak hanya dirasakan si pelaku, melainkan juga dengan lingkungan sekitar. Salah satunya dampak dari segi kesehatan yang membuka peluang besar terjangkitnya penyakit kelamin menular, atau penyakit lain yang disebabkan oleh orientasi seks yang menyimpang. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih).

Tags: Bahaya LGBTdampak lgbthomoseksualkaum nabi luthLGBTnabi luthperilaku lgbtsoddomsurat Al Araf ayat 80-81surat Al Hijr 73-76surat an nisa ayat 1
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia