• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Rahasia di Balik Pengulangan Ayat-Ayat Alquran

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
31 Januari 2022
in Hikmah
0
Empat Manfaat Menghafal Alquran
3.7k
SHARES
9.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu anugerah yang diberikan Allah SWT kepada manusia yaitu kemampuan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Karenanya, isyarat mengenai komunikasi tersebut dapat dilihat pada surat Ar Rahman ayat 4:

عَلَّمَهُ الْبَيَانَ “Mengajarnya pandai berbicara.”
Dalam Alquran, Allah SWT menggunakan beberapa pola komunikasi. Informasi yang disampaikan berulang-ulang menjadi salah satu di antara pola komunikasi yang diajarkan-Nya.

Adapun adanya pengulangan pada suatu ayat memiliki maksud dan tujuan tertentu. Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an al-Karîm menyebutkan para ulama tafsir hampir sepakat menyatakan dalam setiap pengulangan kata pada Alquran pasti memiliki makna yang sedikit atau banyak berbeda dengan kata yang diulang tersebut.

Penjelasan para ulama mengenai hikmah pada pengulangan tersebut bersifat ijtihadi. Karenanya apabila terdapat beberapa perbedaan, maka dimungkinkan karena perbedaan sudut pandang yang digunakan.
Menurut Syekh Muhammad bin Salih dalam Tafsir Juz ‘Amma terdapat beberapa hikmah pengulangan ayat atau kalimat dalam Alquran, di antaranya yaitu:

a. Penjelasan mengenai urgensi masalah
Pengulangan yang terjadi pada konteks ini menunjukkan bahwa masalah tersebut sangatlah penting, sebagaimana halnya pengulangan dalam surat Ar Rahman.

Para ulama berpendapat mengenai rahasia pengulangan dalam surat Ar Rahman yaitu dikarenakan betapa pentingnya menampakkan aneka nikmat Allah SWT yang sangat melimpah bahkan tidak akan pernah sanggup dihitung dalam kehidupan manusia.

Dalam al-Mizan, at-Thabathabai menjelaskan adanya pengulangan ayat dalam surat tersebut mengandung isyarat mengenai ciptaan Allah SWT yang sekian banyak bagian-bagiannya. Ciptaan tersebut terbentang di langit dan bumi, darat dan laut, bahkan manusia dan jin.

Allah SWT pula yang mengatur segala hal tersebut berada pada satu pengaturan yang bermanfaat bagi golongan manusia dan jin. Karenanya, kemanfaatan tersebut akan tetal berlaku di dunia maupun di akhirat kelak.

Artikel Terkait  Bahaya Perilaku LGBT dan Kisah Tragis Umat Nabi Luth yang Diabadikan Alquran

Pendapat yang hampir sama dinyatakan oleh al-Biqa’i dalam Nazmud-Durar bahwa rahasia adanya pengulangan ayat dalam surat Ar Rahman adalah menetapkan bahwa Allah SWT menyandang sifat rahmat yang tercurah kepada semua makhluk tanpa kecuali.

Dari sini dapat dilihat pula bahwa nama Ar Rahman memiliki makna keluasan anugerah dan ketercakupannya bagi semua ciptaan-Nya.

b. Agar pesan yang disampaikan lebih meresap ke dalam hati manusia
Pengulangan dalam Alquran baik itu secara redaksi atau masalah bertujuan agar manusia lebih mampu meresapi kandungan maknanya. Seperti dalam surat Al Fatihah, pada ayat pertama berbunyi:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ “Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”
Lalu pada ayat ketiga terdapat penggulangan lafaz yang sama dengan ayat pertama yaitu:

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ “Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”

Pengulangan ayat di atas hanya terjadi pada redaksinya saja, namun tidak terjadi pengulangan pada hakikat maknanya. Sehingga pengulangan di atas bertujuan agar manusia lebih dapat meresapi mengenai betapa besar kasih sayang Allah kepada manusia.

Mengutip pendapat dari Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar menyebutkan bahwa pada ayat ketiga surat Al Fatihah menjelaskan mengenai rahmat dan kasih sayang Allah SWT dalam pemeliharaan dan pedidikan-Nya.

Sedangkan dalam ayat pertama bertujuan untuk menjelaskan bahwa surat tersebut turun membawa rahmat Allah SWT. Karenanya meskipun redaksi pada ayat tersebut diulang ataupun sama, namun memiliki makna yang berbeda.

Pendapat di atas diperkuat dengan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Qur’an al-Karim yang menyebutkan bahwa Ar Rahman dan Ar Rahim pada ayat ketiga surat Al Fatihah bukan pengulangan ayat pertama dari sisi substansi maknanya.

Pengulangan tersebut untuk menekankan bahwa pendidikan dan pemeliharaan Allah SWT yang disebut pada ayat kedua bukan untuk kepentingan Allah SWT atau menginginkan pamrih sebagaimana sifat yang dimiliki oleh makhluk-Nya.

Artikel Terkait  MUI Sulteng Ajak Ormas Islam Bersatu Entaskan Buta Aksara

Pendidikan dan pemeliharaan tersebut semata-mata karena rahmat dan kasih sayang Allah SWT yang dicurahkan kepada para makhluk ciptaan-Nya.

c. Menunjukkan kebenaran bahwa Alquran merupakan wahyu yang berasal dari Allah SWT.

Terdapat beberapa hal yang diulang dalam Alquran, khususnya yang berkaitan dengan kisah. Pengulangan dalam satu kisah menggunakan redaksi yang berbeda dan tidak ada kontroversi di dalamnya.

Syekh Muhammad bin Salih berpendapat dalam Tafsir Juz ‘Amma bahwa hal ini sangat mustahil dapat dilakukan oleh manusia, kecuali bagi Yang Mahamengetahui.

Seperti pada kisah Nabi Musa yang terdapat pada surat Thaha ayat 9-14, khususnya dalam kalimat wâdi thuwâ pada ayat ke 12 surat Thaha:
اِنِّيْٓ اَنَا۠ رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَۚ اِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى ۗ
“Sungguh, Aku adalah Tuhanmu, maka lepaskan kedua terompahmu. Karena sesungguhnya engkau berada di lembah yang suci, Tuwa.”

Kisah di atas berulang dalam surat An Naml ayat 7-12. Pengulangan tersebut, meskipun masih pada pembahasan mengenai kehidupan Nabi Musa, namun berbeda dalam pemaparannya.

Salah satu perbedaan tersebut dapat dilihat pada surat Thaha khususnya ayat 11-12 yang menunjukkan bahwa Nabi Musa tengah berada di tempat yang diberkahi, karenanya Allah meminta dia untuk melepaskan sandalnya. Wallahu’alam (Isyatami Aulia/ Nashih)

Tags: al fatihahalquranar rahimar rahmanmengapa ayat alquran diulang-ulangpengulangan alquranpengulangan ayat alquransurat thaha 12. Ar rahman ayat 4
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia