• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Cara Sederhana Syukuri Nikmat Allah

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
18 Januari 2022
in Hikmah
0
Cara Sederhana Syukuri Nikmat  Allah
4.3k
SHARES
11.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keadaan yang terkadang tak menentu membuat kita lupa untuk bersyukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua.
Pada hakikatnya bersyukur kepada Allah SWT, selalu didasarkan atas pengakuan diri bahwa segala kenikmatan yang ada baik pada diri kita ataupun semua makhluk ciptaan-Nya hanyalah berasal dari Allah SWT.

Oleh karena itu, semua kenikmatan itu harus digunakan hanya untuk Allah SWT. Yakni dengan menggunakan berbagai kenikmatan sesuai keinginan dan maksud tujuan Allah SWT untuk memberikan nikmat tersebut.

Dalam keadaan pandemi covid-19 yang tak kunjung usai sudah barang tentu kita bersyukur sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, karena tidak lain pandemi ini dapat dijadikan ibrah (pelajaran) bagi kita semua agar selalu ingat dan bersyukur kepada Allah SWT pada saat kita diberikan kesehatan. Pastinya kita juga akan selalu ingat untuk selalu menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Pastinya sudah lumrah tentang pengertian bersyukur, ada yang mengartikan pujian atas kebaikan seperti mengucapkan hamdalah sesudah menikmati sesuatu ataupun mengucapkan terimakasih ketika diberi sesuatu.

Sebagai seorang Muslim hendaknya kita bersyukur kepada Allah SWT dengan cara mengakui adanya nikmat yang diberikan Allah SWT pada diri kita dan menggunakan nikmat itu sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Semua yang kita miliki baik kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah pemberian dari Allah SWT. Tentunya Allah SWT memberikan kita seluruh nikmat tersebut tidak lain kecuali agar digunakan untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Alquran:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz Dzariyat ayat 56)

Artikel Terkait  Ini Keutamaan Shalat Witir, Kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar

Oleh Karena itu cara bersyukur yang palang dasar bagi setiap Muslim ialah dengan mengakui bahwa semua nikmat adalah dari Allah SWT adalah menggunakan nikmat itu untuk jalan beribadah kepada Allah SWT.

Sedangkan lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yakni tidak ingin menyadari atau bahkan mengingkari bahwa seluruh nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah SWT dan menggunakan nikmat tersebut untuk durhaka atau bahkan bermaksiat kepada Allah SWT.

Nikmat Allah SWT yang digunakan untuk maksiat pada dasarnya bukanlah nikmat, tapi justru akan menimbulkan musibah, karena pada hakikatnya maksiat hanya akan mengantarkan kepada kesengsaraan yang berkepanjangan baik di dunia maupun kelak di akhirat. Segala nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua kelak di akhirat akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.

Banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan seluruh umat manusia untuk senantiasa bersyukur di antaranya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ
“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS Al Baqarah ayat 152)
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَا شْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al Baqarah ayat 172)

Jika kita merenungkan tentang nikmat-nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua, maka kita akan menyadari bahwa kita selalu dikelilingi nikmat yang melimpah. Dalam hitungan detik, menit, dan seterusnya tercurah kenikmatan dari Allah tak terhenti yang berupa hidup, kesehatan, panca indra, bahkan udara yang dihirup.

Artikel Terkait  Tuntunan Islam dalam Menjaga Pandangan Mata dari Bermaksiat

Cara agar selalu menjadi hamba Allah SWT yang senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan yakni dengan mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT melalui hati, maksudnya adalah dengan mengakui, mengimani dan meyakini bahwa segala bentuk kenikmatan ini datangnya hanya dari Allah SWT semata.

Dapat pula kita mensyukuri nikmat Allah dengan melalui lisan, yakni dengan kita memperbanyak ucapan alhamdulillah (segala puji milik Allah). Selanjutnya kita dapat mensyukuri nikmat Allah dengan perbuatan kita yakni dengan bentuk ketaatan menjalankan segala apa yang diperintah dan menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
(Abi Rachman A.P/Nashih)

Tags: adz dzariyat 56al baqarah 152al baqarah 172cara mensyukuri nikmatcara syukur nikmatibadahnikmat Allahsyukursyukur nikmat
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia