• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Kemenangan Strategis Umat Islam dalam Perang Badar

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
9 Januari 2022
in Hikmah
0
Kemenangan Strategis Umat Islam dalam Perang Badar
665
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Ramadhan tahun pertama Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, beliau telah menyerahkan bendera pasukan kaum Muslimin kepada Hamzah bin Abdul Muththalib sebagai komandan yang membawahi tiga puluh pasukan kaum muslimin yang berasal dari kalangan kaum Muhajirin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Hamzah mendapatkan Abu Jahal dengan tiga ratus orang yang lainnya dalam misinya, tetapi tidak sampai terjadi kontak senjata karena dicegat oleh Umar Al-Jahni.

Rasulullah SAW akhirnya langsung memimpin pasukannya pada Rabi’ul Awwal tahun kedua hijrah menuju kampung Wuddan yang berjarak delapan mil dari Al-Abwa’ untuk menghadang orang-orang Quraisy dan Bani Dhamrah. Rasulullah SAW dan pasukannya berhasil mengikat perdamaian dengan Bani Dhamrah, perang ini dikenal dengan sebutan Perang Al Abwa’.

Selanjutnya, pada  Rajab di tahun ini Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Jahasy bersama delapan orang Muhajirin. Rasulullah SAW menulis surat untuk Abdullah bin Jahasy dan memerintahkan agar ia jangan membuka surat itu sebelum berjalan dua hari, maka Abdullah pun mematuhi perintah tersebut.

Dalam tafsir Ath-Thabari jilid empat dinyatakan isi suratnya sebagai berikut : “Sesudah engkau membaca suratku ini, hendaklah terus melanjutkan perjalananmu sampai engkau tiba di Nakhlah yang terletak antara Makkah dan Thaif. Kemudian intailah orang-orang Quraisy dan sampaikan beritanya kepada kami.”

Ketika mereka sampai di Nakhlah, didapatkan kafilah dagang Quraisy dan dalam rombongan tersebut terdapat ‘Amr bin Al-Hadramain. Sehingga terjadilah kontak senjata yang menyebabkan tertawannya Utsman bin Abdullah dan Al-Hakam bin kaisan, lalu bersama unta yang membawa dagangan orang-orang Quraisy digiring untuk dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Tatkala perang berakhir, orang-orang musyrik mengutus delegasi untuk menebus dua orang yang tertawan. Rasulullah SAW tidak akan menyerahkan tawanan kecuali Sa’ad bin Abi Waqas dan ‘Utbah bin Ghazwan dibebaskan pula, ketika Sa’ad dan ‘Utbah datang, barulah Rasulullah SAW menyerahkan mereka. Sedangkan saat itu Hakam bin Kaisan telah masuk Islam hingga gugur dalam Perang Bi’r Ma’unah.

Artikel Terkait  Empat Manfaat Menghafal Alquran

Ramadhan tahun kedua hijrah meletuslah Perang Badar Al-Kubra, Rasulullah SAW bersama pasukannya bertemu dengan pasukan Quraisy di dekat Sumur Badr. Pasukan Quraisy berjumlah sekitar sembilan ratus sampai seribu orang. Adapun di antaranya terdapat Abu Jahal bin Hisyam bin Al-Mughirah, dan Al ‘Abbas bin Abdul Muththalib, paman beliau.

Dalam kitab Tafsir At-Tabari jilid empat dinyatakan demikian: “Kaum Muslimin mendapat kemenangan dalam perang ini berkat pertolongan Allah SWT, sedang tujuh puluh orang pihak Quraisy mati terbunuh sebagiannya adalah pemuka Quraisy, adapun dari pihak Rasulullah SAW tercatat hanya empat belas orang saja.”

Pengaruh Perang Badar sangatlah besar dalam sejarah Islam, Perang Badar merupakan perang besar antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin Quraisy. Adapun dalam perang ini kaum Muslimin tampil sebagai pemenang atas orang-orang kafir. Melalui Perang Badar tampaklah di mata kaum musyrikin keteguhan kaum muslimin dalam mempertahankan aqidah dan membela agama Islam. Tokoh-tokoh Quraisy amat dalam memendam dendam atas kekalahan mereka dalam perang tersebut, sehingga mereka sepakat untuk menebusnya dengan perang lain guna membalas kekalahannya.

Kaum Muslimin sangat bangga dengan kemenangan yang diraih pada perang badar, sehingga oleh kaum Muslimin perang badar dinamai dengan perang Al-Furqan. Sebab, dalam perang tersebut Allah SWT. telah memisahkan antara yang hak dan yang bathil, begitu juga dengan perang ini Allah SWT. telah memuliakan Islam dan menghinakan kekufuran dengan terbunuhnya sebagian para pemuka Quraisy lalu sebagian yang lain tertawan, walaupun pasukan kaum Muslimin berjumlah sedikit sedang kaum musyrikin berjumlah banyak. Mereka sangat bangga dengan kemenangan yang diraih dalam perang Badar, sehingga seluruh kaum Muslimin yang terlibat dalam perang ini dipanggil dengan Ahli Badar.

Artikel Terkait  Ramadhan Momen Panen Pahala, Kiai Cholil: Jangan Sampai Kita Seperti Tikus Mati di Lumbung Padi

Dendam kaum musyrikin Quraisy atas kekalahan mereka dalam perang Badar sangat mendalam sehingga seluruh kekayaan yang terdapat dalam kafilah dagang yang menjadi awal penyebab meletusnya perang ini dikumpulkan dan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan Rasulullah SAW beserta para sahabatnya. Dari saat itu pulalah rangkaian peperangan mewarnai perjalanan sejarah kaum Muslimin.

Dalam sejarah, tercatat bahwa kemenangan selalu berpihak kepada Rasulullah SAW dan kaum Muslimin, kecuali Perang Uhud. Namun demikian, kemenangan-kemenangan tersebut tidak dapat diraih dengan mudah dan tanpa kesungguhan, melainkan penuh dengan kesabaran dan keyakinan terhadap pertolongan Allah SWT.
(Abi Rachman AP/ Nashih)

Tags: kapan perang badarkemenangan perang badarMadinahMakkahmuhammadperang badarquraisyRamadhanrasulullahsejarah perang badar
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia