• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Buruk Sangka, Ini Bahaya dan Ciri-Cirinya yang Mesti Diwaspadai

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
30 Desember 2021
in Hikmah
0
Buruk Sangka, Ini Bahaya dan Ciri-Cirinya yang Mesti Diwaspadai
6.6k
SHARES
16.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika seorang teman yang biasanya sering datang menemui kita. Tetapi, akhir-akhir ini dia tidak datang.
Lalu , kita nilai ”Dia sudah sombong, sehingga tidak mau lagi datang-datang,” hal tersebut termasuk dalam perilaku berburuk sangka.

Tentu, menilai dengan perkataan dan perbuatan orang lain, tanpa bukti dapat dinamakan buruk sangka. Berprasangka buruk ini jadi sifat tercela dan tidak disukai Allah ﷻ.

Dalam sejumlah riwayat, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahaya berburuk sangka. Beliau bersabda:
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR Bukhari No 6064, Muslim No 2563
Hadist tersebut jelas memerintahkan kita untuk berhati-hati dari tindakan berprasangka buruk. Maka sudah semestinya kita menjauhi tindakan prasangka buruk.

Bahkan dalam Alquran berprasangka adalah dosa, seperti dalam surat Al Hujurat ayat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Tampak jelas, Allah ﷻ meminta hamba-Nya menjauhi perbuatan berprasangka dan mencari kesalahan orang lain, sebab berprasangka meupakan tindakan yang berujung dosa.

Ayat dan hadist yang dipaparkan sebelumnya memberikan penegasan tentang buruknya tindakan prasangka buruk. Prasangka ini tentu sangat mudah muncul, entah sekadar dalam pikiran kita, atau dalam kata-kata maupun perbuatan yang bersifat diskiriminatif.

Artikel Terkait  Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran

Lantas apa bahaya dari berprasangka buruk? Mengutip dari buku berjudul “Membina Moral dan Akhlak”, karya Drs Kahar Masyhur menjelaskan, bahaya berprasangka buruk antara lain, pertama kita akan merasa pusing sendiri. Kedua, curiga terus menerus dengan orang lain. Ketiga, susah mendapat teman. Keempat, susah mempercayai orang lain.

Melihat bahaya yang timbul dari berprasangka buruk, hal tersebut bisa jadi acuan untuk terhindar dari tindakan berprasangka buruk sebab tindakan itu tidak ada manfaatnya justru menimbulkan dosa.

Agar kita terhindar dari tindakan buruk sangka, ada baiknya kita memahami ciri-ciri dari buruk sangka. Lalu, bagaimana ciri-ciri buruk sangka?
Menukil dari buku karya Masan Al Fat, berjudul “Akidah Akhlak”, disebutkan ciri-ciri buruk sangka, yaitu pertama orang yang tidak secara langsung mengetahui atau melihat sebuah fakta dan biasanya orang ini hanya mengetahui dari kabar yang ia dengar semata dan tidak didasari atas kebenaran.

Kedua, sebelum menyatakan pikiran, anggapan atau pendapat, orang yang berburuk sangka telah memiliki anggapan yang buruk. Jadi anggapan buruk akan melahirkan prasangka buruk, sebaliknya yang baik akan melahirkan prasangka yang baik.
Ketiga, tidak sesuai dengan kenyataan, ini menjadi ciri lain yang penting apakah sebuah sikap, ucapan, atau perkataan itu merupakan buruk sangka atau bukan.

Sekaranya tidak sesuai kenyataan, maka dia telah berburuk sangka. Buruk sangka yang demikian itu disebut tuhmah atau tuduhan, sehingga jelas seseorang itu menuduh orang lain atas apa yang tidak diperbuat oleh orang lain sebagai perbuatannya, maka tuduhan ini menjadi fitnah.

Keempat, ketika seseorang memiliki pengalaman buruk tentang orang lain, kemudian dia akan memiliki anggapan yang buruk atas orang lain tersebut berdasarkan pengalamannya.
Hal tersebut termasuk kedalam ciri berburuk sangka, sebab penilaian kita terhadap orang lain hanya berdasarkan pengalaman pribadi kita sendiri sedangkan pengalaman pribadi tidak sepenuhnya bisa jadi bahan penilaian yang tepat.

Artikel Terkait  10 Pemuda Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Siapa Saja?

Ciri tersebut dapat dijadikan bahan untuk mengenali sikap, ucapan, atau perilaku yang diperbuat mencerminkan buruk sangka atau bukan.
Dengan demkian, kita dapat lebih mawas diri dari prasangka buruk yang jauh dari manfaat dan justru berujung dosa. Semoga sebagai hamba-Nya kita dapat menjuhi prasangka buruk yang sudah secara jelas tidak disukai Allah ﷻ.
(Falah Aliya/ Nashih).

Tags: al hujurat ayat 12bahaya buruk sangkabahaya prasangka burukburuk sangkaciri-ciri buruk sangkaciri-ciri prasangka burukdosa buruk sangkadosa prasangka buruklarangan buruk sangkamuhammadprasangka burukrasulullah
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia