• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Musibah Semeru dan Solidaritas Kita

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
11 Desember 2021
in Hikmah
0
Musibah Semeru dan Solidaritas Kita
52
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sudah dua tahun lebih Indonesia diterpa berbagai musibah dan cobaan berupa bencana alam dan bencana nonalam. Beragam kesusahan dirasakan masyarakat kita selama masa itu pula. Krisis ekonomi dan pembatasan sosial akibat wabah Covid-19 yang tidak kunjung usai, musibah alamiah atau buatan manusia yang juga tidak pernah usang.

Kabar duka datang dari gunung Semeru pada Sabtu (4/12/2021) di Lumajang, Jawa Timur. Banyak saudara kita menjadi korban dalam bencana tersebut, baik korban luka, bahkan sampai meninggal dunia. Hingga saat ini, Selasa (07/12), berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga tulisan ini diturunkan, sudah terdapat 45 warga yang meninggal dunia dan 9 warga dinyatakan hilang.

Bencana alam, termasuk letusan gunung merapi, menjadi suatu keniscayaan dalam fenomena hidup yang terjadi secara alamiah atas kehendak Allah ﷻ. Meskipun tidak dinafikkan, di samping adanya kehendak tuhan, terdapat arogansi kemanusiaan yang menjadi sebab terjadinya suatu bencana alam.

Fenomena letusan Semeru kemarin ada kalanya diletakkan sebagai presedensi dengan nuansa hikmah-hikmah. Manusia harus mampu mereguk pelajaran di balik terjadinya letusan itu. Ada banyak sekali motivasi sebagai renungan diri menjadi manusia yang sempurna (al-insan al-kamil).

Misalnya, sebagai media intropeksi diri (muhasabah) dengan melihat relasi kausal kehidupan makhluk yang saling mempengaruhi satu sama lain. Sehingga perbuatan manusia, baik dan buruknya, akan memliki dampak yang berarti bagi sesama, makhluk dan alam sekitarnya.

Menurut Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan, kita tidak boleh larut dalam kesedihan yang berkepanjangan. Musibah adalah suatu ujian bagi keimanan seseorang. Melalui ujiannya itu, kadar keimanan dan konsistensi penghambaan manusia kepada Tuhannya mesti kembali dipertanyakan. Maka musibah itu harus disikapi dengan sabar dan penuh hikmah karena setiap musibah terdapat pesan Allahﷻ. yang disampikan kepada umat-Nya.

Artikel Terkait  Kemenangan Strategis Umat Islam dalam Perang Badar

Manusia yang lupa kepada Allah ﷻ. akan mengeluh dengan segala hal yang menimpanya. Sebaliknya, orang yang selalu mengingat Tuhan dalam setiap jengkal langkah akan terus mendekatkan diri (taqarruban) kepada Sang Pencipta.

Di sana letak kearifan seorang Muslim yang selalu bisa memberikan nilai positif dan bingkai maknawi terhadap fenomena alamiah yang dikendaki Tuhan untuk terus meningkatkan ketakwaan. Lebih jauh, letusan semeru kembali memperlihatkan ikatan erat persaudaraan (ukhuwah islamiyah) melalui kepedulian dan tanggung jawab bersama.

Ajaran saling tolong-menolong (ta’awun) terhadap sesama bukan hal baru dalam Islam. Banyak sumber secara literal yang termaktub dalam Alquran maupun sunnah Rasulullah ﷺ untuk menuntun kita berwelas asih kepada saudara kita di kala berada dalam kesulitan. Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 2 misalnya dijelaskan sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS Al Maidah ayat 2)

Dalam ayat potongan kalimat ayat di atas, Allah ﷻ dengan tegas menyeru kepada umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan, dan melarang membantu sesama dalam berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya.

Buya Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, memantik makna ta’awun yang terdapat dalam potongan ayat di atas adalah perintah Tuhan untuk membina kepedulian di antara sesama dalam membina kebaikan (al-birru), mengerjakan sesuatu yang berfaedah dan meningkatkan ketakwaan. Di saat bersamaan pula Allah ﷻ. melarang manusia bertolong-menolong dalam berbuat dosa yang menimbulkan permusuhan dan menyakiti sesama. Terdapat juga hadits Nabi ﷺ yang dalam riwayat Imam Muslim:

Artikel Terkait  Adab-Adab Bangun Tidur Menurut Imam Ghazali

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله عليه وسلم : من نفس عن مسلم كربة من كرب الد نيا نفس
الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الد نيا واالخرة ومن ستر مسلما
ستره اهلل في الد نيا واالخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون اخيه
[اخرجه مسلم ]

Artinya : “Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan- kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan- kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa memberi kelonggaran kepada seorang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran- kelonggaran baginya di dunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi aib seorang Muslim, niscaya Allah menutup menutup aib dia di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba- nya, selama hambanya menolong saudaranya. ” ( HR Muslim)

Dalam hadits tersebut disebutkan Rasulullah ﷺ bahwa antara Muslim yang satu dan yang lainnya adalah saudara. Kewajiban untuk saling menolong dan larangan menganiaya terhadap sesama jelas termaktub di dalamnya.

Allah ﷻ sendiri akan menyiapkan balasan yang melebihi kadar kemanfaatan dan kemudharatan yang diberikan seseorang kepada saudaranya, baik berupa perhatian, bantuan di kala kesulitan atau menutupi aib yang terdapat pada saudaranya.

Penerapan ajaran tolong-menolong dapat kita jumpai di letusan gunung Semeru. Di tengah kecamuk kepentingan individu, berdasarkan pertalian ukhuwah keislaman, relung hati seorang muslim tergerak mengulurkan tangan untuk mengentaskan kesulitan saudaranya akibat bencana alam.

Melalui semangat ungkapan “Pray For Semeru”, “Pray For Lumajang”, atau “Open Donasi” yang terpajang di pamflet-pamflet menyesaki media sosial (medsos) sebagai bela sungkawa dari latar organisasi dan institusi yang beragam, mulai dari yang statusnya akademisi, politisi sampai relawan sosial kemasyarakatan, bersama-sama berada dalam ikhtiyar munajat doa dan pengumpulan donasi untuk membantu saudara kita di Lumajang sana. (A Fahrur Rozi/ Nashih)

Artikel Terkait  Mengapa Islam Ajarkan Berbuat Baik kepada Binatang?
Tags: Bencana SemeruGunung Semeru MeletusKorban Erupsi SemeruMusibah SemeruSolidaritas
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia