• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Mengapa Allah SWT Bersumpah dalam Alquran?

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
29 September 2021
in Hikmah
0
Hati-hati Hadis Palsu, Begini Cara Identifikasinya
4.3k
SHARES
11k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumpah atau al-qasam adalah kebiasaan bangsa Arab untuk menyakinkan lawan bicaranya. Termaktub bahwa Allah SWT bersumpah dalam Alquran pada beberapa ayat yang ingin diberikan penegasan pada suatu pernyataan. Penegasan yang Allah berikan dinyatakan dengan ”sumpah” yang langsung difirmankan oleh-Nya.

Terhitung semenjak masa pra Islam, masyarakat Arab sudah akrab memakai sumpah (qasam) untuk menegaskan bahwa yang mereka katakana benar adanya. Meskipun saat itu bangsa Arab dikenal dengan menyembah berhala, namun mereka tetap menggunakan kata Allah ketika bersumpah.

Menurut Kazim Fathi al-Rawi dalam kitabnya Asalib al-Qasam fi Lughah al-Arabiyah, qasam merupakan sesuatu yang ungkapkan untuk menguatkan apa yang dikehendaki oleh pembicara.  Namun adakalanya untuk memastikan atau mengingkari sesuatu.

Adapun sumpah yang Allah lakukan yaitu untuk menguatkan berita melalui firman-Nya dengan menggunakan unsur-unsur sumpah. Sumpah yang ada dalam Alquran bertujuan untuk meyakinkan orang yang masih ragu-ragu akan kandungan Alquran.

Menurut Sayyid Quthb dalam kitabnya yaitu Tafsir Fi Dzilal Alquran bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang Allah lakukan, khususnya saat Allah bersumpah dengan ciptaan-Nya yaitu untuk memberikan nilai yang sangat tinggi kepada mahluk-mahluk tersebut.

Hal tersebut dihadapkan-Nya kepada manusia agar merespons dan merenungkan nilai-nilai dan petunjuk yang telah diberikan  Allah. Sehingga, dapat diketahui mengapa Allah Yang Mahasuci bersumpah dengan ciptaan-Nya.

Terdapat tiga unsur yang membentuk sumpah dalam Alquran yaitu sebagai berikut:
1.       Adat qasam, yaitu bentuk yang digunakan untuk menunjukkan qasam, dapat terbentuk dari fi’il maupun huruf seperti ba, ta, dan wawu sebagai pengganti fi’il qasam. Misalnya pada surat At Tin ayat 1-2:
وَالتِّيْنِ وَالزَّيْتُوْنِۙ وَطُوْرِ سِيْنِيْنَۙ
“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, demi Gunung Sinai,”

Artikel Terkait  Musibah Semeru dan Solidaritas Kita

2.       Al-Muqsam bihi, yaitu sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah. Adakalanya Allah bersumpah memakai nama-Nya yang Agung dan nama-nama ciptaanNya. Seperti firman-Nya dalam surat Maryam ayat 68:
فَوَرَبِّكَ لَنَحْشُرَنَّهُمْ وَالشَّيٰطِيْنَ ثُمَّ لَنُحْضِرَنَّهُمْ حَوْلَ جَهَنَّمَ جِثِيًّا
“Maka demi Tuhanmu, sungguh, pasti akan Kami kumpulkan mereka bersama setan, kemudian pasti akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahanam dengan berlutut.”

3.       Al-muqsam ‘alaih, atau sering disebut dengan kadang juga disebut jawab qasam yang memiliki fungsi sebagai jawaban dari qasam.

Dalam kitab Mabâhits fî Ulûmil Qur’an, Manna Al Qathathan, membagi dua jenis sumpah yang ada di Alquran, yaitu sumpah zhahir (nyata, terang disebut) adakalanya mudhmar (tidak terang disebut).
1.       Qasam zhahir
Qasam zhahir merupakan qasam yang fi’il qasam dan muqsam bihi-nya dengan jelas terlihat dan disebutkan, namun diganti dengan huruf qasam, yaitu ba, ta, dan wawu. Misalnya dalam surat Al Qiyamah ayat 1-2:
لَآ اُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيٰمَةِۙ (1) وَلَآ اُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2)
“Aku bersumpah dengan hari Kiamat, dan aku bersumpah demi jiwa yang selalu menyesali (dirinya sendiri).”

2.       Qasam mudmar
Qasam mudmar merupakan qasam yang fi’il qasam dan muqsam bihi-nya tidak jelas dan tidak disebutkan, kebalikan dari qasam zhahir. Akan tetapi keberadaanya disebutkan  lam mu’akkidah ( lam yang berfungsi untuk memperkuat isi pembicaraan) yang berada pada jawab qasam.
Qasam mudmar terdapat dalam surat Ali Imran ayat 186, firman-Nya:
لَتُبْلَوُنَّ فِيْٓ اَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِيْنَ اَشْرَكُوْٓا اَذًى كَثِيْرًا ۗ وَاِنْ تَصْبِرُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ
“Kamu pasti akan diuji dengan hartamu dan dirimu. Dan pasti kamu akan mendengar banyak hal yang sangat menyakitkan hati dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang musyrik. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.”

Artikel Terkait  Kompleksitas Pembuktian Rudapaksa Menurut Fikih Islam

Adapun tujuan adanya qasam dalam Alquran yaitu untuk memberikan penegasan dan pengukuhan atas informasi dari firman yang disampaikan Allah. Sehingga bagi orang yang mungkin akan mengingkari kebenarannya, dapat menerimanya dengan penuh keyakinan.

Sebagian dari golongan manusia ada yang meragukan, mempertanyakan bahkan menolak kebenaran Alquran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Hadirnya qasam dalam Alquran untuk menghapus keraguan, menegakkan argumentasi dan menguatkan hujjah yang dibawa Raululllah.

Terdapat beberapa surat yang diawali dengan sumpah memiliki makna tersirat bahwa isi yang akan dibahas di dalam surat secara keseluruhan memiliki keistimewaan yang harus digali oleh manusia. Karena penafsiran Alquran akan terus berkembang seiring dengan ada dan berkembangnya kehidupan manusia untuk menjawab segala permasalahan kehidupan. (Isyatami Aulia/Nashih).

Tags: al qiyamah ayat 1-2ali imran ayat 186at tin ayat 1-2fungsi sumpah allah dalam alquranjenis sumpahmacam-macam sumpahmengapa allah bersumpahsumpahsumpah dalam alquransurat maryam ayat 68
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia