• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Maryam Binti Imran, Perempuan Teladan Pertama Al Quds

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
26 September 2021
in Hikmah
0
Tuntunan Islam dalam Menjaga Pandangan Mata dari Bermaksiat
1.5k
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Layaknya pohon kurma yang tumbuh di tengah gurun pasir dengan cara menumbuhkan akar terlebih dahulu kedalam tanah sampai menemukan air. Tak peduli berapa dalam sumber air itu ada maka sedalam itulah akar kurma akan tumbuh, kemudian ia akan menumbuhkan tunas dan batangnya ke atas.

Begitupun Maryam yang banyak menghadapi ujian berupa celaan dan fitnah namun dengan penuh kesabaran, keluhuran budi pekerti, kekuatan iman, dan keikhlasan dalam menghamba kepada Allah SWT, Maryam mampu meningkatkan ketakwaan nya kepada Allah sehingga menghasilkan kenikmatan yang dapat dirasakan seluruh kaum Bani Israil yaitu Nabi Isa alaihissalam menjadi pemimpin bagi umatnya.

Dia lah Maryam binti Imran, seorang perempuan yang namanya diabadikan dalam Alquran sebanyak 34 kali dan menjadi perempuan satu-satunya yang namanya dijadikan nama salah satu surat Alquran. Satu satunya perempuan yang bisa memasuki Al Quds, Palestina, yang saat itu hanya boleh dimasuki kaum laki-laki. Kelahirannya di tengah budaya patriarki yang kuat menjadikan Maryam dianggap sebagai aib bagi masyarakat sekitar. Pada zamannya, melahirkan seorang putri adalah hal yang memalukan.

Kemanusiaan perempuan hanyalah sebatas objek kebutuhan dalam memuaskan nafsu biologis laki-laki. Ibunya, Hannah binti Fakhud adalah sosok perempuan dengan kesabaran yang sangat luar biasa manakala Allah menjadikan dia sebagai perempuan yang tak kunjung memiliki keturunan. Meski begitu, tak ada keputusasaan pada diri Hannah akan harapan memiliki anak meskipun sampai usia tua, hingga akhirnya Allah hadirkan Maryam untuk mengisi kesepiannya.

Sesuai nadzar Sang Ibunda, Maryam tumbuh sebagai pelayan Tuhan di dalam Baitul Quds. Suatu area yang sangat suci bagi masyarakat sekitar, dan hanya boleh dimasuki laki-laki. Sosok Maryam yang kuat tercermin pada kemampuannya bertahan hidup di dalam Baitul Quds dengan pekerjaan kasar seperti mengangkat kendi, mengisi air, membersihkan baitul quds, menyiapkan makan dan kebutuhan para agamawan.

Artikel Terkait  Asal Usul Hari Tasyrik dan Mengapa Kita Diharamkan Berpuasa?

Menjadi yatim piatu di usia 6 tahun menjadikan Maryam memiliki keikhlasan dan ketegaran hati yang begitu mengakar di dalam jiwanya dalam menjalankan setiap hari demi hari kehidupannya dengan ibadah. Pagi harinya dia gunakan untuk berpuasa, dan bertasbih pada malam hari sampai datang waktu pagi lagi. Tak pernah Maryam tinggalkan mihrabnya kecuali hanya untuk bekerja dan berhajat ke kamar mandi.

Egosentris laki-laki penghuni Baitul Quds memuncak sejak kehadiran Maryam sebagai satu-satunya perempuan yang menjadi pelayan di rumah Tuhan. Tak sedikit perlakuan kasar dan merendahkan yang diterima Maryam selama hidup di dalam Baitul Quds. Ketidakadilan yang dia terima sebatas karena dia terlahir sebagai seorang perempuan. Kaum perempuan dilemahkan dan dianggap mustahil mampu mengerjakan pekerjaan mereka dengan alasan lemah secara fisik dan mental sesuai kodratnya.

Di tengah budaya jahiliyah yang identik dengan sistem patriarki yang mengikat dalam setiap tatanan social masyarakat Timur Tengah, Maryam membuktikan bahwa dirinya mampu menuntaskan pekerjaan yang dianggap hanya bisa dikerjakan laki-laki.

Sebagaimana tersebut dalam sejarah bahwa pada zaman pra-Islam, orang Arab merasa malu jika istrinya melahirkan seorang anak perempuan. Hal ini dianggap sebagai aib terbesar bagi keluarga. Oleh karena itu, bayi perempuan yang baru lahir langsung dikubur hidup-hidup. Hal ini digambarkan Al Quran dalam QS At Takwir ayat 8-9 sebagai berikut:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ
بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Apabila bayi perempuan dikubur hidup-hidup bertanya, karena dosa apakah dia di bunuh?,”
Begitulah Maryam. Teramat haru kisahnya dalam berjuang membuktikan bahwa perempuan berhak akan kesetaraan dalam hal beribadah. Perempuan pertama yang mampu menduduki dan hidup dalam Al Aqsa sebagai pelayan Tuhan.

Dari kisah ini kita menyadari, sungguh bahwa Allah SWT tidak sekalipun meninggalkan hamba-Nya. Allah SWT Maha Mengetahui setiap doa hamba-Nya baik yang terucap maupun tidak terucap. Kebaikan dan pahala tak terhitung adalah bagi mereka yang mau bersabar atas setiap ujian yang diberikan oleh Allah SWT. Rahmat Allah SWT adalah kekal bagi mereka yang memegang teguh iman mereka. (Nurul/ Nashih).
 
 

Artikel Terkait  3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan dan 3 Perkara Haram yang Dilarang Saat Muharram
Tags: al aqsaal qudsalquranat takwir 8at takwir 9baitul qudsimranMaryammaryam binti imransejarah maryamteladan maryam
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia