• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Hati-hati Hadis Palsu, Begini Cara Identifikasinya

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
22 Agustus 2021
in Hikmah
0
Hati-hati Hadis Palsu, Begini Cara Identifikasinya
8.5k
SHARES
21.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Di era digital banyak sekali berseliweran hadis-hadis yang disampaikan sebagai dalil atau pijakan atas suatu hukum agama. Namun, tahukah Anda apakah hadis yang dibaca tersebut adalah hadis yang sahih (benar) atau hadis palsu. Nah, begini cara mengidentifikasinya.

Hadis secara terminologi adalah segala perkataan, perbuatan, dan takrir dari Nabi Muhammas SAW, yang menjadi patokan sebagai hukum agama Islam setelah Alquran. Demikian para ahli ushul fiqih dalam mendefinisikan Hadis.

Namun, banyak sekali orang atau pihak-pihak yang menyebarkan hadis yang lemah sanad-nya (silsilah periwayat hadis) atau bahkan hadis palsu yaitu sebuah hadis yang bukan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW.

Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya berjudul Hadis- Hadis Bermasalah, telah menghimpun tiga puluh hadis yang dapat dikatakan dipermasalahkan oleh kaum muslim. Dari tiga puluh Hadis itu, yang dinyatakan palsu atau semi palsu hanya dua puluh enam, itu adalah hadis-hadis yang berkembang di masyarakat.

Dalam buku tersebut disebutkan jika kenyataan ini membuktikan bahwa dibanding dengan Hadis-hadis yang shahih, Hadis-hadis palsu yang beredar di masyarakat jumlahnya jauh lebih kecil.

Akan tetapi apabila jumlah hadis yang sangat kecil ini dibiarkan, dapat mengotori jumlah yang sangat besar.

Misalnya saja ada hadis yang beredar, hadis tersebut berbunyi,
اطلبوا العلم ولو بالصين فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Seperti yang kita tahu, hadis tersebut lumayan populer dan bahkan digunakan untuk berdakwah oleh beberapa da’i. Padahal hadis itu disebut KH. Ali sebagai hadis yang palsu.

Dalam bukunya terdapat perkataan Imam Ibn Hibban yang mengatakan, Hadis ini ‘bathil la ashia lahu’ (batil, palsu, tidak ada dasamya). Pernyataan ibn Hibban ini diulang kembali aleh al-Sekhawi dalam kitabnya al-Maghasid al-Hasanah. Sumber kepalsuan Hadis ini adalah perawi (periwayat) yang bemama Abu Atikah Tanif bin Sulaiman (dalam sumber lain tertulis Salmani). Menurut para ulama Hadis seperti al-Ugaili, al-Bukhari, al-Nasal, dan Abu Hatim, mereka sepakat bahwa Alu Aukah Tarif bin Sulaiman tidak memiliki kredibillas sebagai rawi Hadis. Bahkan menurut al-Sulaimani Abu Atikah dikenal sebagai pemalsu Hadis.

Artikel Terkait  Resepsi Pernikahan Tak Sekadar Pesta, Ini Salah Satu Tujuan Mulianya Menurut Islam

Sebenarnya masih ada banyak hadis yang dibahas dalam buku ini, seperti ‘hadis tidak makan kecuali lapar’, ‘menyombongi orang sombong adalah sedekah’, dll. Namun sekarang saya tidak akan membahas hal tersebut, karena mungkin butuh narasi yang lebih banyak dan panjang lagi. Bagi yang masih penasaran silahkan untuk membaca buku beliau, atau mungkin akan dibahas di lain kesempatan.

Hingga kini, banyak hadis-hadis palsu yang beredar, populer, dan bahkan menjadi pegangan sebagian umat muslim. Keberadaan hadis-hadis palsu ini bisa berpotensi untuk membuat umat tergelincir dan jatuh dalam kesesatan.

Para ulama sebenarnya telah merumuskan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan untuk mengetahui hadis sahih, hasan ataupun dhaif, mereka juga menentukan ciri-ciri untuk mengetahui ke-maudhuan (kepalsuan) suatu hadis. Ciri-ciri ini dapat diketahui melalui sanad atau matan.

Dalam jurnal karya Abd. Wahid berjudul Strategi Ulama Mengantisipasi Penyebaran Hadis Maudhu, disebutkan ciri-ciri hadis yang palsu atau maudhu:

a. Ciri-ciri hadis maudhu (lemah) pada sanad (silsilah periwayat)
Berhubungan dengan masalah ini, ulama telah mengemukakan beberapa cara untuk mengetahui hadis maudhu berdasarkan pada perawi-perawinya:

  1. Melalui pengakuan dari perawi (periwayat) tersebut yang menyatakan bahwa dia telah membuat
    hadis-hadis tertentu. Ini adalah bukti yang paling kuat untuk menilai suatu hadis.
    Hal ini dilihat pada pengakuan yang dibuat oleh beberapa individu yang mengaku telah menciptakan hadis.
  2. Melihat tanda-tanda atau bukti yang dianggap seperti pengakuan dan pemalsu hadis. Cara ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan mengetahui tahun lahir dan kematian perawi, serta melacak negeri-negeri yang pernah dikunjunginya. Oleh sebab itu, ulama hadis membagi perawi kepada beberapa peringkat dan mengenali mereka dari semua sudut sehingga tidak tersembunyi sesuatupun keadaan perawi tersebut.
  3. Dengan melihat pada perawi yang telah dikenal dan dinyatakan sebagai pendusta.
  4. Baik melalui suatu riwayat yang berbeda dengan riwayat yang sahih, dan tidak ada perawi tsiqah yang meriwayatkannya.
Artikel Terkait  Buruk Sangka, Ini Bahaya dan Ciri-Cirinya yang Mesti Diwaspadai

b. Ciri-ciri hadis maudhu pada matan

Selain berdasarkan kepada kedudukan seorang perawi, hadist maudhu juga bisa dilihat berdasarkan matan hadist. Ibnu Qayyim pernah ditanya apakah bisa mengenali suatu hadist maudhu berdasarkan tanda-tanda tanpa melihat pada sanad. Ibn Qayyim mengatakan bahwa masalah ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai penguasaan yang mendalam ketika mengenali hadis yang sahih.

Ada beberapa kaidah yang dihimpunkan oleh ulama yang dijadikan sebagai tanda
untuk mengetahui kepalsuan suatu hadis berdasarkan pada matan, di antaranya:

  1. Bertentangan dengan nash al-Qur’an. Contohnya hadis yang berkenaan dengan umur dunia hanya tujuh ribu tahun, hadis ini merupakan suatu kedustaan karena seandainya hadis tersebut sahih pasti setiap orang akan mengetahui jarak waktu saat ini hingga hari kiamat. Hal ini bertentangan dengan ayat al-Qur’an yang
    menyebutkan bahwa hari kiamat adalah hal gaib yang hanya diketahui oleh Allah.
  2. Bertentangan dengan Sunnah. Setiap hadis yang memberi makna kepada kerusakan, kezaliman, sia-sia, pujian yang batil, celaan yang benar, semuanya tidak berhubungan dengan Nabi. Contohnya hadis tentang orang yang bernama Muhammad dan Ahmad tidak akan masuk Neraka, hadis ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena orang tidak dapat diselamatkan dari Neraka hanya karena nama atau gelar, akan tetapi diperoleh melalui iman dan amal salih.
  3. Bertentangan dengan ijma. Setiap hadis yang menyebutkan dengan jelas tentang wasiat Nabi kepada Ali bin Abi Thalib atau pemerintahannya adalah maudhu. Karena pada dasarnya Nabi tidak pernah menyebut tentang seorangpun sebagai khalifah setelah wafat.
  4. Kandungan hadis yang mengada-ada dalam pemberian pahala terhadap sesuatu amalan kecil dan ancaman yang besar terhadap perbuatan yang buruk.
  5. Kandungan hadis yang tidak dapat diterima oleh akal.
Artikel Terkait  Kompleksitas Pembuktian Rudapaksa Menurut Fikih Islam

Inilah cara yang dilakukan oleh ulama dalam menentukan suatu matan hadis benar-benar seperti yang diucapkan oleh Nabi, yaitu dengan membandingkan riwayat-riwayat yang diterima dengan al-Qur’n dan hadist-hadist yang sahih. Jika riwayat tersebut menyalahi al-Qur’an dan hadis yang sahih, dan tidak dapat ditakwilkan, maka akan dinilai sebagai hadis yang lemah atau maudhu.
(Muhamad Saepudin/Syukri

Tags: Awas hadis palsuCek hadisCiri-cari hadistHadisHadis lemahhadis maudhuHadis palsuhaditshadits nabiMengenal hadisPerawiSahih
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia