Pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan, seorang politisi sayap kanan Denmark di Kedutaan Besar Turki di kota Stockholm, Swedia menyedot perhatian publik.
Usut punya usut, pembakaran Alquran oleh Rasmus tidak hanya sekali ini. Beberapa kali dia membakar Alquran dalam aksi demonstrasinya.
Pembakaran mushaf Alquran sejatinya bukan hal yang menyimpang dalam tradisi umat Muslim bila peruntukannya sesuai. Mushaf Alquran dalam keadaan darurat, misal bila mushaf tersebut sudah tidak layak baca serta berkemungkinan besar berceceran sehingga ternodai, terinjak dan sebagainya, boleh untuk dibakar demi menjaga kesakralannya.
Akan tetapi, apa yang dilakukan Rasmus adalah sebaliknya. Dia membakar Alquran justru untuk merendahkan martabat Alquran dan pemeluk agama Islam sekaligus.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum dan konsekuensi menghinakan Alquran bagi Muslim ataupun non-Muslim?
Menurut Imam an-Nawawi (w 676 H) wajib bagi seluruh umat Muslim menjaga kesakralan dan kehormatan Alquran. Bila ada seorang Muslim yang sengaja membuang Alquran ke tempat sampah dengan maksud menghinakan, otomatis dia menjadi seorang kafir. (Lihat an-Nawawi, at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hlm 190)
Kalau demikian, bagaimana konsekuensi bagi seorang non-Muslim? Sedari awai jelas-jelas dia seorang kafir.
Dalam kitab fikih Abad Pertengahan, disebutkan bahwa seorang kafir yang sengaja menghinakan Alquran, halal darahnya (boleh dibunuh) seperti halnya pendapat Ibn Taimiyyah (w 728 H) dalam karyanya Majmu’ al-Fatawa (juz 8, hlm 425).
Namun, bila fatwa ini diterapkan di zaman sekarang, kiranya tidak relevan. Pembunuhan umat Islam sebagai bentuk protes terhadap yang dilakukan penista Alquran akan berbenturan dengan hukum positif di negara masing-masing, termasuk memperburuk citra Islam. Ajaran Islam akan dicap sebagai ajaran kekerasan dan tidak cocok di bumi Eropa.
Kiranya, sebagai umat Islam, dalam konteks personal, kita hanya dapat menyerahkan kasus pembakaran Alquran di Eropa yang dimaksudkan sebagai perendahan martabat Alquran, kepada Allah SWT. Dalam firman-Nya, Allah SWT menegaskan:
وَاُمْلِيْ لَهُمْۗ اِنَّ كَيْدِيْ مَتِيْنٌ
“Aku memberi tenggang waktu kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh.” (QS Al-Qalam [68]:45)
Sementara itu dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda sebagai berikut:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ
Dari Abu Musa RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT akan menangguhkan siksaan bagi orang yang berbuat zalim. Dan apabila Allah telah menghukumnya, maka Dia tidak akan pernah melepaskannya.” (HR Bukhari no 4318)
Ini berarti, balasan bagi mereka yang zalim dan keji dengan merendahkan Alquran kita serahkan saja kepada Allah SWT agar mereka dibalas dengan setimpal.
Adapun upaya kita sebagai umat Islam agar Alquran tidak direndahkan adalah dengan membuktikan diri kepada dunia bahwa ajaran Islam memang luhur, penuh cinta kasih dan damai.
Hingga masyarakat Eropa di sana sadar, bahwa Alquran, pedoman seluruh umat Islam di dunia memuat pesan-pesan indah yang tak sepantasnya dihinakan dengan cara dibakar. (Ilham Fikri, ed: Nashih).