Salah satu faktor penyebab rusaknya lingkungan adalah sampah. Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2014 menuntun dan menyadarkan umat Muslim bahwa ajaran Islam sangat peduli pada pengelolaan sampah demi lingkungan hidup yang lebih baik.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat selama 2022 kemarin, total timbulan sampah rumah tangga dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebanyak 3,8 juta ton.
Dari timbulan sampah sebanyak itu, sekitar 1,2 juta ton (31,05 persen) di antaranya tidak terkelola. Kemudian menilik dari komposisi sampah berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan paling mendominasi dengan capaian 47,4 persen.
Ini berarti masyarakat Indonesia membuang sebanyak 1,8 ton makanan dalam setahun terakhir. Angka yang sepertinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lain yang kekurangan makanan.
Data ini cukup mencengangkan. Bagaimana bisa, masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menyia-nyiakan begitu banyak makanan. Padahal, dalam Alquran jelas disebutkan bahwa perbuatan mubazir adalah perilaku kawan setan.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al-Isra ayat 27)
Menyadari hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2014 mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan sampah. Ini tercantum dalam Fatwa Nomor 41 tahun 2014 dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan) dan israf (berlebihan)
- Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
- Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah
Semua ketentuan di atas berdasarkan ayat-ayat Alquran, hadits, dan pendapat ulama yang sangat melimpah terkait kebersihan, perlindungan terhadap lingkungan dan larangan perusakan alam.
Khusus sampah makanan, perlu diketahui bahwa sampah jenis ini menyumbang 6-8 persen emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim.
Dampaknya terhadap kehidupan sangat mengerikan. Perubahan iklim dapat menggoncang tatanan alam yang seimbang. Akibatnya dapat menimbulkan cuaca ekstrem seperti badai, kekeringan berkepanjangan, dan kerugian lainnya.
Di samping itu, membuang makanan adalah salah satu sifat yang paling dibenci dalam Islam. Perbuatan tersebut disamakan dengan perbuatan setan. (Ilham Fikri, ed: Nashih)