Ketika belajar Syirkah/Syarikah, khususnya saat belajar musyarakah mutanaqishah, sering muncul pertanyaan, apa perbedaan antara syarikah al milk dan syarikah al ‘aqd. Tulisan ini mencoba menjelaskan perbedaan keduanya.
1. Syarikah al Milk (شركة الملك)
Dalam syarikah al milk, hubungan sesama mitra (syuraka`) tidak mengandung unsur wakalah dan kafalah. Dengan demikian, mitra (syarik) yang satu bukan merupakan wakil dan kafil dari mitranya yang lain terkait dengan asset atau barang yang dimiliki bersama oleh keduanya.
Contoh, bapak A dan bapak B secara bersama-sama memiliki sebuah motor Honda. Entah itu dari hasil beli patungan atau hasil warisan atau hasil pemberian dari orang lain untuk mereka berdua.
Kepemilikan bersama (syarikah) terhadap motor Honda oleh kedua orang tersebut disebut syarikah al milk jika masing-masing mitra (bapak A dan bapak B) tidak saling menyerahkan hak perwakilan (wakalah) untuk melakukan tasharruf dan tidak ada saling kafalah. (lihat arti tashaaruf di bawah)
Maksudnya begini, jika bapak A tidak menyerahkan hak tasharruf atas porsi yang menjadi miliknya kepada bapak B dan sebaliknya, bapak B tidak menyerahkan hak tasharruf atas porsi yang menjadi miliknya kepada bapak A maka syarikah seperti ini adalah syarikah al milk.
Mari contoh di atas diperjelas. Jika bapak A tidak mengizinkan bapak B (atau sebaliknya) untuk menjual porsi yang menjadi miliknya (milik bapak A dan sebaliknya) dari sebuah motor Honda tersebut maka syarikah ini disebut syarikah al milk.
Ketidak-adaan hak bagi mitra untuk bertindak atas porsi mitranya yang lain ini membuat akad jual motor dimaksud bisa dibatalkan sama sekali atau batal untuk porsi mitra yang tidak mengizinkan.
Contoh lain, masih dengan contoh di atas, jika bapak A ngojek dengan motor Honda milik bersama dan mendapatkan uang, maka (1) bapak A berdosa; dan (2) bapak B berhak atas ujrah wajar (ujrah al mitsl) sebagai akibat porsinya (pada motor tersebut) dimanfaatkan untuk ngojek oleh bapak A. (Besaran ujrah al mitsl akan menjadi pembahasan tersendiri)
Di samping itu, syarikah al milk juga tidak mengandung kafalah. Jika bapak A merusak motor Honda milik bersama tadi (entah merusak secara sengaja atau tidak), maka porsi kepemililkan bapak B tidak berubah. Kerusakan motor sepenuhnya menjadi tanggungjawab bapak A karena dia yang merusaknya.
Katakanlah motor Honda milik bersama tadi sebelum dirusak bapak A seharga 10 juta di mana porsi masing-masing adalah 50%, dan akibat kerusakan ini motor terjual dengan harga 7 juta maka bapak B tetap memiliki hak sebesar 5 juta sedangkan bapak A mendapat haknya hanya sebesar 2 juta. Karena tidak ada kerugian yang ditanggung bersama dalam syarikah al milk. Bapak A harus rela kehilangan 3 juta-nya.
Jika anda dan saudara anda mendapat warisan sebuah rumah, lalu rumah dirusak oleh saudara anda, maka nilai hak yang berkurang hanya di sisi hak saudara anda. Sedangkan bagian anda tidak berkurang. Demikian karakter syarikah al milk.
Jadi, bapak A (mitra 1) hanya berhak atas porsi miliknya dan bapak B (mitra 2) hanya berhak atas porsi miliknya. Bapak A tidak bisa dan tidak ada hak untuk -contoh- menjual porsi milik mitranya (bapak B). Begitu juga bapak B tidak boleh mengutak-atik porsi yang menjadi bagian mitranya, yaitu bapak A. Mengutak-atik dalam arti menjual, menyewakan atau tindakan apapun yang berakibat hukum.
2. Syarikah al ‘Aqd (شركة العقد)
Berbeda dengan syarikah al milk, hubungan sesama mitra dalam Syarikah al ‘Aqd mengandung unsur wakalah dan kafalah.
Ini artinya setiap mitra diberi hak oleh mitranya yang lain untuk melakukan tasharruf terhadap aset yang dimiliki bersama.
Contoh, bapak A dan bapak B memilik bersama sebuah motor Yamaha. Mereka (para mitra yaitu bapak A dan bapak B) saling memberikan hak untuk mengelola asset bersama, yaitu motor Yamaha. Contoh mengelola adalah disewakan, dijual-belikan dan lain-lain.
Contoh pengelolaan, bapak A mengizinkan kepada bapak B (dan sebaliknya) untuk menyewakan porsi kepemilikan masing-masing terhadap motor Yamaha milik bersama kepada pihak ke-3 di mana uang hasil sewa menjadi milik mereka (A dan B) sesuai kesepakatan atau sesuai porsi kepemilikan mereka.
Contoh ini menjelaskan bahwa setiap mitra mengizinkan porsi kepemilikannya dikelola atau di-tasharruf-kan oleh mitra yang lain. Itu artinya dalam syarikah al ‘aqd terdapat unsur wakalah.
Syarikah al ‘Aqd juga mengandung unsur kafalah. Untuk itu, jika motor Yamaha ini dirusak oleh salah satu mitra secara tidak sengaja, maka kerugian akibat kerusakan ditanggung bersama oleh kedua belah mitra (bapak A dan bapak B) sesuai dengan porsi kepemilikan.
Contoh, porsi kepemilikan masing-masing senilai 50%, harga motor Yamaha sebelum rusak adalah 10 juta, dan akibat rusak dijual dengan harga 7 juta, maka masing-masing menanggung kerugian sesuai porsinya yaitu 50%. Dengan demikian, kerugian sebesar 3 juta dibagi rata kepada A dab B, sehingga masing-masing menanggung 1,5 juta. Untuk itu, uang hasil penjualan (jika syarikah ingin dibubarkan/tashfiyah) maka masing-masing mendapat 3,5 juta.
Kesimpulannya, jika dalam syarikah atau kepemilikan bersama terdapat unsur saling wakalah dan saling kafalah maka kepemilikan bersama ini adalah syarikah al ‘aqd. Sebaliknya, jika tidak ada unsur saling wakalah dan saling kafalah maka ia adalah syarikah al milk.
———-
Tasharruf adalah segala tindakan yang berakibat hukum atas asset baik ucapan atau perbuatan. Tasharruf semacam disposition, yaitu getting rid of an asset or security through a direct sale or some other method. Di antara tasharruf adalah menjual, menyewakan dan bentuk perpindahan kepemilikan lainnya.
* Tulisan ini merujuk ke pelbagai sumber, di antaranya al Mawsu’ah al Fiqhiyyah.
Tulisan ini telah dimuat di : https://dsnmirror.mui.or.id/perbedaan-syarikah-al-milk-dan-syarikah-al-aqd/