• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita DSN MUI

Perbedaan Syarikah al Milk dan Syarikah al ‘Aqd

admin by admin
19 April 2019
in DSN MUI
0
Perbedaan Syarikah al Milk dan Syarikah al ‘Aqd
37
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika belajar Syirkah/Syarikah, khususnya saat belajar musyarakah mutanaqishah, sering muncul pertanyaan, apa perbedaan antara syarikah al milk dan syarikah al ‘aqd. Tulisan ini mencoba menjelaskan perbedaan keduanya.

1. Syarikah al Milk (شركة الملك)

Dalam syarikah al milk, hubungan sesama mitra (syuraka`) tidak mengandung unsur wakalah dan kafalah. Dengan demikian, mitra (syarik) yang satu bukan merupakan wakil dan kafil dari mitranya yang lain terkait dengan asset atau barang yang dimiliki bersama oleh keduanya.

Contoh, bapak A dan bapak B secara bersama-sama memiliki sebuah motor Honda. Entah itu dari hasil beli patungan atau hasil warisan atau hasil pemberian dari orang lain untuk mereka berdua.

Kepemilikan bersama (syarikah) terhadap motor Honda oleh kedua orang tersebut disebut syarikah al milk jika masing-masing mitra (bapak A dan bapak B) tidak saling menyerahkan hak perwakilan (wakalah) untuk melakukan tasharruf dan tidak ada saling kafalah. (lihat arti tashaaruf di bawah)

Maksudnya begini, jika bapak A tidak menyerahkan hak tasharruf atas porsi yang menjadi miliknya kepada bapak B dan sebaliknya, bapak B tidak menyerahkan hak tasharruf atas porsi yang menjadi miliknya kepada bapak A maka syarikah seperti ini adalah syarikah al milk.

Mari contoh di atas diperjelas. Jika bapak A tidak mengizinkan bapak B (atau sebaliknya) untuk menjual porsi yang menjadi miliknya (milik bapak A dan sebaliknya) dari sebuah motor Honda tersebut maka syarikah ini disebut syarikah al milk.

Ketidak-adaan hak bagi mitra untuk bertindak atas porsi mitranya yang lain ini membuat akad jual motor dimaksud bisa dibatalkan sama sekali atau batal untuk porsi mitra yang tidak mengizinkan.

Contoh lain, masih dengan contoh di atas, jika bapak A ngojek dengan motor Honda milik bersama dan mendapatkan uang, maka (1) bapak A berdosa; dan (2) bapak B berhak atas ujrah wajar (ujrah al mitsl) sebagai akibat porsinya (pada motor tersebut) dimanfaatkan untuk ngojek oleh bapak A. (Besaran ujrah al mitsl akan menjadi pembahasan tersendiri)

Artikel Terkait  Di Depan Direksi BPR Syariah, DSN MUI Ajak Tumbuhkan Ekonomi Syariah Melebihi 5 Persen

Di samping itu, syarikah al milk juga tidak mengandung kafalah. Jika bapak A merusak motor Honda milik bersama tadi (entah merusak secara sengaja atau tidak), maka porsi kepemililkan bapak B tidak berubah. Kerusakan motor sepenuhnya menjadi tanggungjawab bapak A karena dia yang merusaknya.

Katakanlah motor Honda milik bersama tadi sebelum dirusak bapak A seharga 10 juta di mana porsi masing-masing adalah 50%, dan akibat kerusakan ini motor terjual dengan harga 7 juta maka bapak B tetap memiliki hak sebesar 5 juta sedangkan bapak A mendapat haknya hanya sebesar 2 juta. Karena tidak ada kerugian yang ditanggung bersama dalam syarikah al milk. Bapak A harus rela kehilangan 3 juta-nya.

Jika anda dan saudara anda mendapat warisan sebuah rumah, lalu rumah dirusak oleh saudara anda, maka nilai hak yang berkurang hanya di sisi hak saudara anda. Sedangkan bagian anda tidak berkurang. Demikian karakter syarikah al milk.

Jadi, bapak A (mitra 1) hanya berhak atas porsi miliknya dan bapak B (mitra 2) hanya berhak atas porsi miliknya. Bapak A tidak bisa dan tidak ada hak untuk -contoh- menjual porsi milik mitranya (bapak B). Begitu juga bapak B tidak boleh mengutak-atik porsi yang menjadi bagian mitranya, yaitu bapak A. Mengutak-atik dalam arti menjual, menyewakan atau tindakan apapun yang berakibat hukum.

2. Syarikah al ‘Aqd (شركة العقد)

Berbeda dengan syarikah al milk, hubungan sesama mitra dalam Syarikah al ‘Aqd mengandung unsur wakalah dan kafalah.

Ini artinya setiap mitra diberi hak oleh mitranya yang lain untuk melakukan tasharruf terhadap aset yang dimiliki bersama.

Contoh, bapak A dan bapak B memilik bersama sebuah motor Yamaha. Mereka (para mitra yaitu bapak A dan bapak B) saling memberikan hak untuk mengelola asset bersama, yaitu motor Yamaha. Contoh mengelola adalah disewakan, dijual-belikan dan lain-lain.

Artikel Terkait  Resmi Ditutup, Kongres Ekonomi Umat II MUI Lahirkan 9 Resolusi Jihad Ekonomi

Contoh pengelolaan, bapak A mengizinkan kepada bapak B (dan sebaliknya) untuk menyewakan porsi kepemilikan masing-masing terhadap motor Yamaha milik bersama kepada pihak ke-3 di mana uang hasil sewa menjadi milik mereka (A dan B) sesuai kesepakatan atau sesuai porsi kepemilikan mereka.

Contoh ini menjelaskan bahwa setiap mitra mengizinkan porsi kepemilikannya dikelola atau di-tasharruf-kan oleh mitra yang lain. Itu artinya dalam syarikah al ‘aqd terdapat unsur wakalah.

Syarikah al ‘Aqd juga mengandung unsur kafalah. Untuk itu, jika motor Yamaha ini dirusak oleh salah satu mitra secara tidak sengaja, maka kerugian akibat kerusakan ditanggung bersama oleh kedua belah mitra (bapak A dan bapak B) sesuai dengan porsi kepemilikan.

Contoh, porsi kepemilikan masing-masing senilai 50%, harga motor Yamaha sebelum rusak adalah 10 juta, dan akibat rusak dijual dengan harga 7 juta, maka masing-masing menanggung kerugian sesuai porsinya yaitu 50%. Dengan demikian, kerugian sebesar 3 juta dibagi rata kepada A dab B, sehingga masing-masing menanggung 1,5 juta. Untuk itu, uang hasil penjualan (jika syarikah ingin dibubarkan/tashfiyah) maka masing-masing mendapat 3,5 juta.

Kesimpulannya, jika dalam syarikah atau kepemilikan bersama terdapat unsur saling wakalah dan saling kafalah maka kepemilikan bersama ini adalah syarikah al ‘aqd. Sebaliknya, jika tidak ada unsur saling wakalah dan saling kafalah maka ia adalah syarikah al milk.

———-

Tasharruf adalah segala tindakan yang berakibat hukum atas asset baik ucapan atau perbuatan. Tasharruf semacam disposition, yaitu getting rid of an asset or security through a direct sale or some other method. Di antara tasharruf adalah menjual, menyewakan dan bentuk perpindahan kepemilikan lainnya.

* Tulisan ini merujuk ke pelbagai sumber, di antaranya al Mawsu’ah al Fiqhiyyah.

Artikel Terkait  Ketum MUI : Diperlukan Antisipasi Persaingan tak Sehat di Industri Halal Indonesia

Tulisan ini telah dimuat di : https://dsnmirror.mui.or.id/perbedaan-syarikah-al-milk-dan-syarikah-al-aqd/

Tags: Ekonomi SyariahSyirkah
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia