JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) terus melanjutkan kiprahnya dalam memberikan ketentraman untuk umat dengan melakukan sertifikasi produk halal. Sertifikasi halal diberikan pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan lain seperti tinta pemilu, alat kesehatan, kertas tisu, kertas Al Quran, dan produk tekstil.
Direktur LPPOM-MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan peran LPPOM-MUI di bidang halal, lembaga ini juga terus berbenah, antara lain dengan meningkatkan layanan di berbagai bidang, sesuai standar yang berlaku.
“Pada bulan November 2016 laboraturium halal LPPOM-MUI sudah terakraditas oleh Komite Akreditas Nasional (KAN) sesuai dengan persyaratan SNI ISO 17025:2008,” kata Lukmanul Hakim di acara Tasyakur LPPOM ke-28 di Kantor MUI di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Akreditas tersebut diberikan untuk pengujian deteksi porcine DNA (kandungan babi) menggunakan real time PCR dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan obat/farmasi dan bumbu dengan nomor akreditas LP-1040-DN .
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM-MUI juga sudah mengikuti proses akreditas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI dan sudah dikunjungi oleh auditor lisensi BNSP untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan pendirian LSP.
Pada Milad ke-28 tahun ini BNSP memberikan surat lisensi kepada LSP LPPOM-MUI. Lingkup LSP LPPOM-MUI memastikan kepastian kompetenai SDM di bidang rantai pasok halal, seperti auditor halal, penyedia halal, juru sembelih halal, dll.
Seperti diketahui, sertifikat kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP yang telah mendapat lisensi BNSP. Sertifikat kompetensi dapat langsung dikeluarkan oleh LSP yang telah mendapat lisensi BNSP sebagai badan nasional yang mendapat mandate mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dengan PP No 23 Tahun 2004 Tentang Tugas dan Fungsi BNSP.
“Memperkuat perannya di bidang Sistem Jaminan Halal (SJH), LPPOM-MUI me-Launching HAS 23106 (tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal untuk Jasa Logistik) dan HAS 23202 (tentang Persyaratan Bahan Obat Halal),” ujar Direktur LPPOM-MUI.
Paralel dengan perkembangan persyaratan sertifikat halal tersebut, CEROL SS23000 yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana proses sertifikasi halal yang lebih transparan, real time, dan terukur, kini telah dilengkapi dengan payment gateway yang semakin memudahkan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran sertifikat halal, melalui tagline nya adalah mudah, praktis, dan aman.
Lukman juga menjelaskan Kinerja LPPOM pada tahun 2016 lalu menunjukkan capaian yang cukup signifikan jika di bandingkan tahun 2015. Peningkatan jumlah registrasi 17,7 % (3091 registrasi), peningkatan jumlah perusahaan mengajukan sertifikasi 26,6 % (1334 perusahaan), peningkatan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI sebesar 27 % (1788 sertifikat), peningkatan jumlah produk yang disertifikasi 51,4% (79.758 produk), peningkatan hari pelayanan yaitu 36,7% (65,5% lebih cepat dari standar mutu 75 hari).
Berdasarkan survei kepuasaan pelanggan (perusahaan) terhadap pelayanan LPPOM terjadi peningkatan di tahun 2015 yaitu 76,89% dan 2016 sebesar 80,81% atau meningkat sebesar 5% dari tahun sebelumnya, telah melampaui sasaran mutu LPPOM sebesar 75% dengan jumlah auditor pusat dan daerah 998 orang.
Saat ini LPPOM-MUI menjadi President World Halal Food Council (WHFC) yang beranggotakan 46 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara.
“Capaian kinerja dan peningkatan pelayanan halal tersebut, sepenuhnya didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga dengan fasilitas dan kemudahan sertifikasi halal, maka produk halal Indonesia dapat bersaing dengan produk global dan menjadi tuan di negeru sendiri sebagai premium product,” kata Lukmanul Hakim. (Aida Mardatillah)