Pasca dibentuknya BPJPH sebagai respon pelaksanaan Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), saat ini pemerintah dan pihak terkait sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut. Sambil menunggu PP tersebut rampung yang berarti BPJPH juga belum bisa berjalan, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menegaskan tidak ada kekosongan proses sertifikasi halal melihat Pasal 59 dan 60 UU JPH.
“Tidak pernah ada kevakuman. Justru sejak awal kita (LPPOM MUI) mengisi kekosongan (proses serifikasi halal), difasilitas UU pasal 59 dan 60 artinya LPOM telah menjalankan fungsinya,” ucapnya, Kamis (25/01).
Menurut Lukman, dengan Pasal 59 dan 60 UU JPH tersebut, LPPOM MUI saat ini tetap menjalankan kewenangannya melakukan sertifikasi halal hingga BPJPH telah dinyatakan siap. Kesiapan BPJPH dinilai dari keberadaan auditor halal, lembaga pemeriksa halal (LPH), serta berbagai instrumen pembiayaan terkait industri maupun UKM.
Ketua MUI Bidang Ekonomi ini juga meminta masyarakat atau pemangku kepentingan untuk tidak gaduh dan meributkan masalah ini. Baginya, proses menerbitkan PP membutuhkan waktu karena tidak hanya sekadar konsep.
“Pembahasan nama PP mengacu pada kebijakan politik, tidak mudah sekedar konsep dan pemahaman saja. Artinya, banyak hal yang kita hormati, prosedur hukum dan jangan sampai membuat gaduh perdagangan halal di Indonesia dan dunia, ” tambahnya.
Agar tidak ada kebingungan di masyarakat, Lukman meminta pemerintah menjelaskan pasal 59 dan 60 kepada masyarakat terutama industri dan UKM.
“Pemerintah harus menjelaskan sehingga tidak ada kekosongan dan kebingungan oleh industri. Jadi, kita tidak bisa terpaku oleh PP saja, karena bisa menggunakan pasal 59 dan 60 jaminan produk halal.” ungkapnya. (Azhar/Din)