Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menggelar Diskusi Literasi Media Sosial Berbasis Islam Wasathiyah bertema “Jaga Jagad Maya Rukun di Media Sosial” di Hotel Harper Yogyakarta, Sabtu (14/10).
Forum dialog tersebut dihadiri unsur mahasiswa, generasi muda dari Muhammadiyah dan Ansor di wilayah DIY.
Dalam sambutannya, seperti dimuat Antaranews.com, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan bahwa konten media sosial harus tetap dalam koridor kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Informasi yang disebarkan harus mengandung unsur positif dalam membangun kebersamaan dalam bingkai kebhinekaan Negara Kesatuan RI, ” katanya.
Dia juga berharap kepada kalangan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif mencegah penyebaran konten negatif melalui media sosial. Peran aktif itu seperti memproduksi konten positif baik melallui facebook, twitter, instagram, dan sejenisnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas yang saat itu menjadi pembicara, megimbau agar masyarakat tidak mudah memercayai berita tanpa langkah diteliti kebenarannya terlebih dahulu.
“Dalam surat Al-Hujarat sendiri kita diperintahkan untuk melakukan tabayyun atau bahasanya cek dan ricek, harus diteliti terlebih dahulu,” ucap Buya Yunahar seperti
dimuat Muhammadiyah.or.id.
Buya Yunahar menyebutkan ada enam hal yang wajib dihindari saat bermedia sosial seperti saling mengejek, mencaci, memanggil dengan panggilan yang tidak disukai, berprasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan membicarakan keburukan orang.
“Apa berita itu menyebabkan pertengakaran atau tidak, apa mengandung provokasi atau tidak, harus sesuai dengan waktu dan tempatnya, dan tepat konteksnya, ” ujarnya.
Sumber: Antaranews.com dan Muhammadiyah.or.id