Tangsel- Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah T. Yanggo menyampaikan orasi ilmiah terkait tuntunan Al-Qur’an dalam penggunaan media sosial digital yang saat ini sedang digandrungi masyarakat dunia.
“Dalam Al-Qur’an ditemukan beberapa kata kunci tentang komunikasi negatif. Kata kunci ini pada saat yang sama juga mengisyaratkan tentang pentingnya sikap hati- hati, mawas diri dan cerdas literasi tentang media sosial,” kata Prof Huzaemah pada Wisuda IIQ di gedung Graha Widya Bhakti Puspitek Tangerang Selatan, Sabtu (26/8).
Ada empat kata kunci yang disampaikan. Pertama, “qaul zur” yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Termasuk dalam kategori ini adalah memperindah suatu kebohongan atau tazyin al-kizb.
Dalam Al-Qur’an QS Al-Hajj ayat 30, perintah menjauhi qaul zur tersebut disampaikan bersamaan dengan larangan menyembah berhala. “Kesaksian palsu merupakan dosa besar, sama dengan dosa syirik,” kata Huzaemah.
Kedua, tajajjus dan ghibah. Tajassus berarti mencari-cari kesalahan orang lain. Sementara ghibah adalah membicarakan aib atau keburukan orang lain.
Mengutip QS Al-Hujurat ayat 12, menurut Huzaemah, para ulama sepakat bahwa mencari kesalahan orang lain dan menggunjing itu termasuk dosa besar dan para pelakunya harus segera bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.
Ketiga, namimah atau mengadu domba. Maksudnya adalah membawa satu berita kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadu domba dengan pihak lain. Kata kunci ini berkaitan dengan kata kunci pertama karena basanya berita yang dibawa adalah berita bohong. Namimah juga bisa berarti provokasi untuk tujuan tertentu.
“Sebaiknya kita berhati-hati ketika mendapatkan berita melalui media sosial. Jangan buru-buru men-share berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Jika diketahui kebenarannya perlu ditimbang apakah apakah berita tersebut mendapatkan manfaat atau justru mendatangkan madarat,” demikian Prof Huzaemah.
Keempat, sukhriyah yang berarti merendahkan atau mengolok-ngolok orang lain. QS Al-Hujurat ayat 11 melarang orang beriman laki-laki atau perempuan mengolok-olok satu dengan yang lainnya. “Boleh jadi yang diolok-olok lebih mulia di sisi Allah,” kata Prof Huzaemah.
Selain hukum positif dan hukum normatif sebagaimana diisyaratkan Al-Qur’an, Ketua MUI Bidang Fatwa itu juga menyampaikan fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang “Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial”. (Khoirul Anam)