Rombongan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, Selasa (08/08) membahas masalah dana haji.
Rombongan yang terdiri dari Koordinator Anggota Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, Anggota BPKH bidang SDM dan Kemaslahatan Rahmat Hidayat, Anggota BPKH bidang Investasi BPKH Benny Witjaksono, Anggota BPKH Bidang Manajemen Risiko Ajar S. Broto, Anggota BPKH Bidang Operasional Iskandar Zulkarnaen, Anggota BPKH Bidang Hukum dan Kepatuhan Hurriyah El Islamy, serta Anggota BPKH Bidang Keuangan Acep Riana Jayaprawira, disambut Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin dan Jajaran Pimpinan MUI.
Tentang dana haji, Kiai MA’ruf mengutarakan jika tidak ada larangan menggunakan dana haji untuk kepentingan masyarakat. “Menurut MUI, boleh saja dan skema-skema syariahnya sudah ada. Yang tidak langsung melalui sukuk, kalau yang langsung infrastruktur, ijarah mausufah fid dimmah, ” jelasnya.
Sementara itu, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa tidak ada larangan selama memberikan manfaat kepada calon ibadah haji. “Selama itu memberikan manfaat kepada penyelenggaraan ibadah haji, maka itu tidak ada pelarangan, ” ungkapnya.
Di sisi lain, mengenai akad yang nantinya digunakan, Hurriyah El Islamy menekankan akan menggunakan dana haji dengan skema wakalah. Dengan wakalah, maka ada ujrah atau upah di dalamnya sehingga nilai investasi bisa dikembalikan kepada para jamaah ibadah haji.
“Wakalah adalah akad yang paling tepat karena fleksibel dalam hal ini. Ada ujrah yang memberi nilai manfaat. Wakalah berapa pun nilai yang didapat, bisa dikembalikan ke para jamaah, ” ucapnya.
Di akhir pertemuan, Kiai Ma’ruf menegaskan peran BPKH cukup strategis. MUI belakangan ini sedang menjalankan arus baru ekonomi Indonesia serta penguatan ekonomi syariah di Indonesia.
“Peran BPKH sangat strategis, dimana kita memunculkan gerakan arus baru ekonomi Indonesia dan penguatan ekonomi syariah,” tegas Kiai Ma’ruf.
Kepada BPKH, Kiai Ma’ruf berharap agar pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merugikan para jamaah calon haji dan mampu dikelola menjadi lebih produktif.
“BPKH diharapkan bagaimana selain menjaga supaya dana tidak berkurang, tapi juga bagaiaman menjaga dana ini menjadi lebih produktif, ” pungkasnya. (Azhar)