Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Zainut Tauhid Sa’adi, meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) jangan hanya menyasar satu ormas saja.
Buya Zainut mengatakan, Perppu tersebut semestinya menyasar seluruh ormas yang bertentangan dengan pancasila dan membahayakan NKRI.
“MUI mengharapkan Perppu tersebut tidak hanya menyasar salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI,” kata Zainut seperti diberitakan Antara Rabu (12/07).
Selain itu, Buya Zainut juga menekankan agar pemerintah tetap memperhatikan proses hukum, nilai demokrasi, serta hak asasi manusia dalam menerapkan Perppu karena Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.
Buya Zainut merasa pendekatan hukum dan keamanan tidak cukup untuk membubarkan ormas yang bermasalah. Yang tidak kalah penting, lanjut Buya Zainut, adalah pengawasan, pendampingan, dan pembinaan suatu ormas agar tetap sejalur dengan Pancasila.
Selain itu, konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum juga wajib ditingkatkan supaya langkah pemerintah tidak terkesan sporadis dan kagetan.
Mengingat UU No 17 Tahun 2013 kurang memadai, MUI, lanjut Buya Zainut, memahami ugensi diterbitkannya Perppu 2/2017 tersebut.
“MUI memahami bahwa presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut,” tegas beliau.
Namun, MUI tetap mengingatkan pemerintah untuk menggunakan Perppu tersebut demi kepentingan yang mendesak dan penting. Sebab salah satu landasan diterbitkannya Perppu adalah munculnya kegentingan.
Sumber: Antara