Melalui siaran persnya tanggal 8 Juli 2017, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin memohon agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunda pemberlakuan dan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah sampai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Penguatan Pendidikan dan Karakter Bangsa.
“Kami Mohon agar Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tetang hari sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan sosialisasi maupun langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, ” tulis Kiai Ma’ruf.
Menurut Kiai Ma’ruf, hal tersebut lantaran peraturan ini masih menjadi polemik di masyarakat. “Peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala uas dan semakin massif” tambah Kiai Ma’ruf.
Alasan lain permintaan penundaan tersebut karena pada 9 Juni 2017, ketika bertemu dengan Ketum MUI dan Mendikbud, Presiden mengatakan akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai kebijakan nasional.
“Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai kebijakan nasional, ” lanjut Kiai Ma’ruf.
Hadirnya Perpres tersebut nantinya, menurut Kiai Ma’ruf, membuat skala kebijakan menjadi lebih luas dan implementasinya bisa melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Untuk itu, jika sosialisasi Permendikbud tersebut tetap dilakukan, dikhawatirkan, Program tersebut justru akan kontrapoduktif dengan program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan membangun karakter bangsa dalam menyiapkan generasi emas 2045.
Kiai Ma’ruf menambahkan, Kemendikbud juga perlu menambahkan pemangku kepentingan seperti kementerian terkait, MUI, PBNU, Muhammadiyah, serta ormas lain dalam menjalankan kebijakan ini.
“Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi peraturan presiden dipandang sangat penting agar perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tutup Kiai Ma’ruf. (Azhar)