• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Tutup Kongres Umat Islam Indonesia VI

admin by admin
21 Februari 2017
in Berita
0
6
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam suasana tanpa gebyar, Presiden Joko Widodo menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta. “Dengan mengucap Alhamdulillah, Kongres Umat Islam Indonesia VI pagi ini saya nyatakan ditutup,” kata Jokowi seraya mengetukkan tangannya tiga kali ke mikropon sebagai tanda penutupan KUII VI di Yogyakarta, Rabu 11 Februari 2015. Tepuk tangan pun menggema di ruang ballroom hotel.

Hadir dalam penutupan itu sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubowono dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Usai penutupan yang bertajuk “Silaturahim dengan Presiden Jakowi” itu, para peserta muktamar tak sempat bersalaman dengan Presedin. Tampaknya Jakowi harus segera kembali ke Jakarta, disertai Ahmad Heryawan, untuk mengadakan rapat bersama tentang banjir yang melanda Jakarta.

Acara penutupan KUII diawali dengan pidato dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Din Syamsuddin. Ia menjelaskan tentang pelaksanaan KUII, dilanjutkan dengan menyerahkan sebagian hasil kesepakatan peserta KUII berupa Risalah Yogyakarta kepada Presiden, setelah sebelumnya dia bacakan. “Sebagai bagian terbesar dari bangsa ini, umat Islam memiliki tanggung jawab terbesar untuk menjaga, mengawal, membela, mempertahankan, dan mengisi negara Indonesia berdasar wawasan Islam rahmatan lil alamin,” ujarnya.

Mengutip Risalah Yogyakarta, Din mengatakan penyelenggaraan negara harus berdasar pada nilai-nilai luhur Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai rohnya. “Oleh karena itu, NKRI bukan negara sekuler dan bukan negara liberal,” kata Din yang juga Ketum Muhammadiyah ini.

Kehidupan nasional belakangan ini dinilai telah mengalami penyimpangan dan pergeseran dari cita-cita nasional. Hal ini terlihat dari derasnya liberalisasi dan kapitalisasi dalam bidang ekonomi, politik, dan budaya. Sehingga akibatnya muncul gejala kerusakan dalam kehidupan bangsa, antara lain ditandai dengan sikap pragmatis, koruptif, konsumtif, individualistik, dan hedonistik.

Artikel Terkait  Taushiyah MUI Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H

Untuk itu, sebagaimana disebut dalam Risalah Yogya, KUII VI menyampaikan tujuh seruan. Pertama, kepada seluruh komponen umat Islam Indonesia diseru untuk merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis. Persatuan ini baik di organisasi, lembaga Islam, maupun partai politik.

Kedua, menyeru penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang ber-akhlaqul karimah. Menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa‎.

Keempat, seruan kepada seluruh umat Islam untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas umat, dan meningkatkan peranan kaum perempuan dalam perekonomian.‎ Selanjutnya, seruan kelima adalah kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindar dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya bangsa.

Keenam, KUII VI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang kehidupan Indonesia di banyak daerah di Indonesia yang meninggalkan ciri keislaman dan Indonesia.

Seruan ketujuh terkait kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang dinilai mengalami perlakuan diskriminasi. KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Menyeru kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberi bantuan kepada mereka.

Presiden Jokowi dalam amanatnya menyebut sejumlah isu nasional, mulai politik, keamanan, hingga ekonomi. Salah satu yang dikemukakan Jokowi adalah kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak yang pernah diambil pemerintah.

Selain itu, Jokowi kembali menegaskan komitmen untuk menolak peredaran narkoba di Indonesia, salah satunya dengan cara menolak permohonan grasi para terpidana mati narkoba.

Ia menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan minuman keras di bawah lima persen di minimarket. Ini, menurut, Jokowi diambil demi menyelamatkan generasi muda meski pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan beberapa triliun dari pajak penjualan minuman keras.

Artikel Terkait  Rakernas IV, MUI Luncurkan Program Indonesia Berkhidmat

KUII VI yang bertema “Penguatan Peran Politik, Ekonomi, dan Budaya Umat Islam untuk Indonesia yang Berkeadilan dan Berperadaban sebagai Sebuah Manifestasi Komitmen Umat Islam terhadap NKRI yang Berdasarkan Pancasila” ini dibuka oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pada Senin lalu.

Para peserta berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas Islam tingkat pusat, pondok pesantren, perguruan tinggi, lembaga-lembaga Islam domestik dan mancanegara, kalangan profesional, dan tokoh perorangan. Selain itu, untuk pertama kalinya, KUII yang digelar lima tahunan ini dihadiri oleh 42 sultan Nusantara, di antaranya Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dari Palembang.

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia