Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin bersyukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi, di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (23/2/2015).
“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin.
Pemohon judicial review itu adalah Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Paska keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali. Din mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada undang-undang 1945.
Din menambahkan, dalam Undang-undang dasar tahun 1945, bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.
PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akanmengajukan judicial review terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.
“Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas,” kata ketua tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri. Dia mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.
Sementara itu, Dr Erwin Ramadhan mengungkapkan, jihad konstotusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air, jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya.