Majelis Ulama Indonesia mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya karena narkoba memiliki dampak negatif yang besar terhadap masyarakat.
“Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa (3/3/2014).
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait dengan hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Dalam fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga penghukuman bagi bandar narkoba merupakan salah satu langkah pencegahan barang haram itu beredar dan merusak masa depan bangsa.
Dia mengatakan hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata Maruf.
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sejalan dengan MUI.
Ia mengharapkan pemerintah juga konsisten dan tegas terhadap terpidana mati.
“Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan,” kata dia. (ant)