LP-POM MUI memberikan sertifikasi Halal untuk ketiga kalinya dan pemberian Status A dalam penilaian penetapan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pertama kalinya kepada Restoran A&W Indonesia yang telah berupaya serius dan berkomitmen untuk mewujudkan menu halal kepada konsumen.
Acara penyerahan sertifikat halal ini dilakukan di salah satu restoran A&W Indonesia di Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan pada pekan ini. Momentum ini juga bertepatan dengan hari ulang Tahun ke 30 tahun A&W beroperasi di Indonesia.
“Sertifikat halal untuk restoran A&W Indonesia ini bukan hanya sekedar label yang tidak memiliki arti, tetapi merupakan bentuk pengakuan kami kami terhadap komitmen dan kemampuan restoran untuk terus menjaga dan dan menjamin kualitas produk mereka dan memenuhi persyaratan ketat,” kata Direktur LPPOM Ir. Lukmanul Hakim di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan, Senin (8/3/2015). Dia berharap komitmen A&W Indonesia dapat menjadi contoh bagi merek lain.
Sistem Jaminan Halal ini diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mengikuti prosedur yang berlaku. SJH diprakarsai LPPOM MUI sebagai solusi untuk memastikan bahwa perusahaan telah menerima sertifikasi Halal selama 3 kali berturut-turut. Dengan mendapatkan SJH ini, LP-POM memandang bahwa perusahaan telah melakukan kerja keras untuk memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI. Dengan system ini, perusahaan akan terus berupaya meningkatkan kualitasnya.
Sementara itu, Menejer pengembangan produk A&W Indonesia Suryo Winarno mengaku bangga dengan mendapatkan sertifikasi Halal LPPOM MUI untuk ketiga kalinya dan status A dalam penerapan Sistem jaminan Halal (SJH) untuk pertama kalinya. Capaian ini bisa menjadi pemacu A&W Indonesia untuk terus memberikan produk dengan kualitas baik bagi masyarakat Indonesia. Acara kali ini juga bertepatan dengan ulang tahun ke 30 Restoran ini melayani konsumen di Indonesia.