Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merampungkan persiapan untuk melaksanakan temu akbar ulama yang dikenal dengan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Tim MUI awal pekan ini telah meninjau lokasi yang bakal menjadi tempat pelaksanaan pertemuan tersebut di Tegal, Jawa Tengah.
Selain itu, kemarin (1/4/2015) berlangsung Sidang Komisi Fatwa MUI di Kantor LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC), Bogor, Jawa Barat. Tujuannya, melakukan inventarisasi dan persiapan naskah akademik masalah-masalah yang akan dibahas di forum Ijtima Ulama tersebut.
Dr. H. Sopa MA menjelaskan, dalam sidang kali ini mengemuka pendapat dan semangat agar Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola dan berada dalam otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dapat disertifikasi halal. Sertifikasi halal bagi RPH ini sangat penting mengingat penyembelihan hewan yg sesuai dengan kaidah syariah merupakan titik krusial dan menjadi dasar utama dalam menghasilkan daging halal untuk konsumsi umat.
Pada kenyataannya, belum banyak RPH yang dikelola oleh Pemda itu melakukan proses sertifikasi ini, dan mendapat Sertifikat Halal dari MUI. “Tentu ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kita semua,” tutur Ketua Lembaga Kajian Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Karena itu, tambahnya, Forum Ijtima Ulama yang akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa ormas-ormas Islam Tingkat Pusat, akan mendorong agar semua RPH disertifikasi halal. Dan ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima Ulama, sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa (KF) MUI Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh MA menjelaskan, forum Ijtima Ulama akan membahas masalah-masalah terkait pangan, obat-obatan dan kosmetika (POM) dalam lingkup masail waqi’iyah mu’ashirah (masalah fiqih kontemporer). Di antaranya, pendalaman masalah soal istihalah, yaitu proses perubahan fisika maupun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan, menurut perspektif hukum Islam.
Selain itu, dalam masail qanuniyyah (masalah peraturan dan perundang-undangan), forum Ijtima Ulama akan mendorong penyegeraan penyusunan peraturan pemerintah sebagai tindak-lanjut dan implementasi dari Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Juga mendorong Pemerintah Daerah untuk proaktif menginisiasi Peraturan-peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan dan penjaminan pangan halal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal sesuai dengan kaidah syariah.