Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang berlangsung di Pondok Pesantren Attauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 akhirnya ditutup, Selasa (9/6/2015). Penutupan diawali dengan acara tahlil yang diikuti semua peserta, kemudian ditutup oleh Ketua MUI Dr. KH Makruf Amin.
Keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa terlebih dulu dibahas dalam sidang-sidang komisi, lalu hasilnya dikonsolidasi melalui tim perumus, yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno. Acara rapat pleno sekaligus penutupan dipimpin oleh pimpinan MUI KH. Ma’ruf Amin, Amirsyah Tambunan, KH. Cholil Ridwan, dan Prof. Dr. KH. Hasanuddin AF.
Sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama terbagi dalam tiga komisi. Komisi A menghasilkan sejumlah keputusan tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis kebangsaan, meliputi: Kedudukan Pemimpin yang tidak menepati janji, kemudian soal kriteria pengkafiran (Dhabit At-Takfir), radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat dan bangsa, serta penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional.
Sedangkan Komisi B menghasilkan sejumlah keputusan terkait Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Komisi B terbagi dua (Komisi B1 dan Komisi B2). Keputusan-keputusan Komisi B1 meliputi masalah: Haji berulang, hukum membangun masjid berdekatan, imunisasi, hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama.
Sementara Komisi B2 memutuskan hal-hal terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan, Status hukum iuran dan manfaat pensiun hubungannya dengan Tirkah, dan Istihalah.
Kemudian Komisi C memutuskan Masail Qanuniyah (Masalah hukum dan perundang-undangan), meliputi: pornografi dan prostitusi online, eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani rakyat, pembentukan komite nasional ekonomi syariah, rekrutmen pimpinan KPK periode 2015-2019, pentingnya dasar hukum pemakaian jilbab bagi prajurit Korp wanita TNI, pengawasan penggunaan dana desa.