Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara Papua dan DPRD setempat meninjau kembali peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di wilayah tersebut.
Tjahjo meminta agar Bupati dan DPRD Tolikara membentuk panitia kerja untuk kaji ulang peraturan tersebut. Dia menyarankan adanya suatu panitia kerja untuk mengkaji perda tersebut.
Dia mengakui, hingga saat ini Kemendagri belum pernah menerima laporan mengenai adanya perda soal peribadatan di Tolikara. “Saya meminta Bupati dan DPRD Tolikara untuk mencari arsipnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan pers, Selasa (21/7/2015).
Sebelumnya, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) Roni Mandang mengatakan bahwa ada peraturan daerah di Tolikara yang mengatur mengenai pembatasan pembangunan rumah ibadah. Meski demikian, Roni tidak menjelaskan secara spesifik mengenai perda tersebut.
Kantor berita Antara, Selasa, melaporkan bahwa Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang pembangunan gereja selain Gereja Injili di Indonesia. Hal itu ditetapkan karena aliran gereja tersebutlah yang pertama terbentuk di wilayah itu.
“Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir, gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu,” kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan masjid. “Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada,” ujarnya.