Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI bertema “Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial”.
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan fatwa bermuamalah di media sosial ini hadir karena keprihatinan MUI terhadap media sosial saat ini. Menurut beliau, media sosial tidak hanya mengandung isi yang positif namun juga negatif.
“Berangkat dari keprihatinan kami majelis ulama terhadap perkembangn konten medsos yang tidak hanya positif namun juga negatif, ” ujar Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf menilai, konten negatif justru muncul belakangan ini. Media sosial melahirkan permusuhan dan kebencian sesama pengguna media sosial.
“Kebencian dan permusuhan jutsru marak melalui medsos itu, ” tambah Kiai Ma’ruf.
Fatwa tentang bermedia sosial ini bertujuan untuk menghindari keburukan-keburukan tersebut.
“Kita tidak mungin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah dan menghindari kerusakan,” lanjut beliau.
Senada dengan Kiai Ma’ruf, Menkominfo Rudiantara mengatakan media sosial awalnya berfungsi untuk merekatkan komunikasi.
Dulu, kata Menkominfo, media sosial digunakan untuk mencari kenalan semasa SD maupun SMP yang lama hilang. Adanya medsos membuat kita mudah menjalin komunikasi tersebut.
Namun, lanjut menkominfo, saat ini kondisi media sosial cenderung mengarah ke negatif.
“Namun demikian, tidak hanya positif negatif. Bahkan mungkin kecenderungannya menjadi negatif, ” ungkapnya.
Bila ini berlanjut, Menkominfo mewanti-wanti bukan hanya akan menutup akun media sosial yang bersangkutan, namun juga penyedia media sosial.
“Kominfo bukan hanya menutup akun, namun juga penyelenggaranya,” tegas Rudiantara.
Nantinya, Fatwa bermedia sosial ini ditindaklanjuti melalui kerjasama dengan pihak kepolisian. Selain itu, MUI dan Kominfo juga akan bekerjsama dengan DPR untuk menggodok fatwa bermedia sosial menjadi undang-undang. (Azhar)