Majelis UIama Indonesia (MUI) mengeluarkan sembilan Tausyiah Ramadhan pada Jumat (26/5) di Gedung MUI, Jakarta Pusat. Sembilan Taushiyah Ramadan 1438 H MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI H Anwar Abbas. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi didampingi Wasekjen Amirsyah Tambunan, Misbahul Ulum, serta Bendahara MUI Iiing Sholihin menyampaikan sembilan tausyiah itu. Isi sembilan tausyiah tersebut antara lain: 1. MUI mengimbau kepada kaum Muslimin untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum kebangkitan spiritual berdasarkan iman, ilmu dan amal saleh guna mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa. 2. MUI menyerukan kepada umat Islam agar memasuki bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk. Tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi dalam menjalankan agama agar tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan serta menghindari perbuatan yang sia-sia dan pemborosan dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain. 3. MUI melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa, MUI juga melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email aduan@mirror.mui.or.id dan mui.pusat51@gmail.com. Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.Tim pemantau MUI akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 4. MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah, sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusyuk dan khidmad. 5. MUI mengimbau agar berbagai media massa (TV, Radio, Media Cetak) tidak menyiarkan tayangan atau siaran atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan baik fisik maupun psikis, lawakan yang berlebihan, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlak al-karimah. 6. MUI berpesan kepada BUMN baik swasta, nasional maupun asing untuk melaksanakan CSR guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling sayang antar sesama dan tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan sejahtera. 7. MUI mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum bagi mereka yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga dan handai taulan pada saat Lebaran Idhul Fitri. 8. MUI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan seperti peredaran miras, tempat hiburan malam dan praktek prostitusi. 9. MUI mengimbau kepada kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.