• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Temu LGBT se-ASEAN Batal, KPRK MUI Ingatkan 5 Bahaya LGBT

admin by admin
12 Juli 2023
in Berita, Headline
0
Temu LGBT se-ASEAN Batal, KPRK MUI Ingatkan 5 Bahaya LGBT
306
SHARES
784
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sampai saat ini, para pelaku dan pendukung LGBT menyusun gerakan yang cukup masif agar dapat diterima masyarakat secara luas dan negara.

Terakhir dikabarkan mereka berencana untuk menyelenggarakan Asean Queer Advocacy Week di Jakarta pada Juli 2023 ini sebagai forum bertemunya aktivis LGBT se-ASEAN untuk memperjuangkan agar kebijakan negara-negara di ASEAN mendukung perilaku mereka. Meski menurut informasi terakhir, acara tersebut batal digelar.

Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia, Siti Ma’rifah, dalam keterangannya kepada tim MUIDigital, Rabu (12/7/2023) mengingatkan lima dampak berbahaya dari perilaku LGBT.

Pertama, dampak kesehatan. Penelitian mengungkapkan bahwa pelaku LGBT yang melakukan hubungan sejenis, berisiko terkena penyakit kelamin menular. Lebih dari 70 persen pasangan homoseksual sangat rentan terkena penyakit kelamin menular.

Karenanya perilaku LGBT dari sisi kesehatan tidak dapat dibenarkan, perilaku ini akan memicu meningkatnya angka penyakit di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, dampak sosial. Kiranya dampak sosial sebagai akibat perilaku LGBT cukup mengerikan. Terungkap bahwa seorang gay memiliki pasangan antara 20-106 orang per tahun. Bandingkan dengan seseorang yang mempunyai pasangan zina yang “hanya” 8 orang seumur hidup.

Lebih jauh, 43 persen dari kelompok gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwa selama hidupnya, mereka melakukan hubungan sesama jenis dengan lebih dari 500 orang. Bahkan 28 persen melakukannya dengan 1000 orang. Hal ini tentu akan mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat.

Ketiga, dampak pendidikan. Akibat mudahnya akses informasi dari luar, paham kebebasan tanpa aturan atau norma semakin mudah menjangkiti generasi penerus bangsa.

Tidak terkecuali paham LGBT. Data menunjukkan tidak sedikit anak yang telah terlibat kegiatan LGBT. Bahkan tren saat ini pelakunya tidak hanya yang telah berusia 18 tahun, anak usia 11, 12, dan 13 tahun pun sudah belajar bagaimana berhubungan sesama jenis.

Artikel Terkait  Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Pemerintah Wajib Menjamin Ketersediaan Vaksin Halal

“Saat ini, banyak kita jumpai tergabungnya anak-anak atau pelajar dalam sebuah grup LGBT di media sosial. Ini perlu menjadi perhatian khusus kita bersama, sangat disayangkan jika anak-anak sebagai penerus bangsa tertanamkan nilai kebebasan yang berlebihan dan terlibat dalam perilaku menyimpang,” kata dia.

Keempat, dampak keamanan. Di Amerika Serikat terdapat fakta mencengangkan di mana kelompok homoseksual berperan dalam terjadinya 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak. Padahal jumlah populasi mereka hanya 2 persen dari keseluruhan penduduk Amerika.

Hal ini dapat berarti 1 dari 20 kasus homoseksual adalah pelecehan terhadap anak-anak. Tentunya hal mengerikan seperti ini harus kita cegah bersama agar tidak terjadi di negara kita tercinta.

Kelima, dampak generasi. Seperti kita ketahui bersama, aktivitas LGBT tentunya akan mengancam keberlangsungan generasi penerus.

Aktivitas seks sesama jenis tidak memungkinkan untuk melahirkan generasi baru. Oleh karenanya, aktivitas LGBT dapat dikatakan mengingkari hakikat makhluk hidup yang salah satunya memiliki ciri bereproduksi.

Pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta pada pertengahan Juli ini akhirnya batal digelar. Rencana ini mendapatkan kecaman luas dari publik termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak Istana pun ikut merespons.

“Penyelenggara Pekan Advokasi Queer ASEAN memutuskan untuk merelokasi tempat pertemuan di luar Indonesia, setelah mendapat serangkaian ancaman keamanan dari berbagai kalangan,” kata penyelenggara Queer Advocacy Week ASEAN Sogie Caucus dalam pernyataannya pada Rabu (12/7/2023).

Pihak penyelenggara telah memantau situasi dari dekat dan cermat, termasuk gelombang sentimen “anti-LGBT” di media sosial. Keputusan pembatalan lokasi pun diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan baik peserta maupun penyelenggara.

Kendati begitu, ASEAN Sogie Caucus tidak mengungkapkan di mana negara lokasi penggantian rencana pertemuan tersebut. Namun, diketahui ASEAN SOEGIE berbadan hukum di Filipina.

Artikel Terkait  MUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

Organisasi tersebut kemudian meminta pemangku kepentingan ASEAN dan anggotanya untuk menciptakan ruang dialog bagi kelompok-kelompok termarginalkan. Mereka tak ingin didiskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seks mereka (SOGIESC). (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia