JAKARTA— Dalam kiprahnya menjelang usia ke-48 pada 26 Juli 2023 mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjalankan dua fungsi kelembagaan, yaitu sebagai khodimul ummah (pelayan ummat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah).
Komisi Fatwa MUI di sini menjalankan peran sebagai pelayan umat, khususnya menjaga umat dari akidah yang batil dan dari konsumsi barang yang haram melalui sejumlah rumusan fatwa.
“Fungsi MUI adalah dua. Satu sebagai mitra pemerintah dan kedua sebagai khadimul ummah, pelayan umat. Komisi Fatwa di sini menjalankan fungsi sebagai khadimul ummah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangan tertulis kepada MUIDigital, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Kiai Miftah, Komisi Fatwa telah merumuskan sejumlah fatwa untuk membentengi umat dari doktrin akidah yang menyimpang. Dewasa ini, berbagai doktrin akidah yang tidak sesuai dengan akidah ahlu sunnah wal jamaah terus mengintai kehidupan beragama umat Indonesia.
Dalam satu tahun belakangan ini saja, Komisi Fatwa telah mengeluarkan 332 fatwa di luar fatwa ketetapan halal.
Dia menyebut fatwa tentang rumusan berbagai paham aliran keagamaan beserta 10 kriteria untuk mengukur aliran dan pemikiran sesat atau menyimpang, seperti liberalisme, sekularisme, serta terorisme agama.
“Kita sudah ada fatwa-fatwa tentang aliran keagamaan, kriteria paham menyimpang, termasuk juga kriteria penodaan agama,” kata dia.
Yang kedua, kata Kiai Mifah, Komisi Fatwa juga merumuskan sejumlah fatwa untuk menjaga umat dari konsumsi sesuatu yang haram (al-aghdiyah al-haram).
Dia menyebut Komisi Fatwa telah merumuskan sejumlah fatwa tentang produk halal dan fatwa tentang standarisasi penetapan produk halal.
“Itu dua fungsi dan tugas utama dari Komisi Fatwa,” kata Kiai Miftah menjelaskan.
Dia pun merinci fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan hingga 2022 lalu yaitu sebagai berikut:
- Fatwa seputar qidah dan aliran keagamaan sebanyak 17 fatwa
- Fatwa seputar ibadah 65 fatwa
- Fatwa seputar sosial budaya 69 fatwa
- Fatwa seputar pom Iptek dan standar produk halal 97 fatwa
- Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa sampai 2021, 84 fatwa
(A Fahrur Rozi, ed: Nashih)