JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003 – 2008, Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perantara negara dan umat Islam di Indonesia. Di sinilah peran MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi “Peran dan Tantangan MUI dalam Sertifikasi Halal” di gedung MUI Pusat, Jakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan MUI, Kamis (06/07/2023).
“MUI menjadi jembatan antara Negara dengan umat Islam. Sedangkan, Pemerintah berperan untuk menjaga kelancaran umat beragama menjalankan syariat yang diyakini warga negara,” ungkap Prof. Jimly.
Menurutny, Pemerintah berkewajiban melindungi warga negara dalam menjalankan syariat agamanya. Adapun persoalan internal umat beragama, diserahkan kepada pemeluknya.
“Selama ini LPPOM telah melakukan khidmahnya dalam bentuk mengeluarkan sertifikasi halal. Komitmen ini yang harus diperkuat, sebagai mana peran MUI yaitu khadimul ummah,” katanya.
Prof. Jimly menambahkan bahwa kredibelitas LPPOM sebagai lembaga sertifikasi halal sudah diakui secara nasional maupun internasional. Pencapaian inilah menjadi salah satu alasan kepercayaan umat Islam di Indonesia selama tiga puluh tahun lebih kepada LPPOM.
Kendati saat ini negara mengambil alih sertifikasi halal, LPPOM masih berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Sertifikasi halal turut melibatkan MUI sebagai pemegang fatwa kehalalalan produk.
“Saat ini penguatan peran sangat dibutuhkan oleh MUI. Selain itu, diperlukan juga evaluasi-evaluasi terkait sertifikasi halal yang dimana negara ikut serta berperan di dalamnya,” pungkas dia.
(Isyatami Aulia/Angga)