• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Utamakan Moralitas dalam Mencapai Tujuan Politik

admin by admin
20 Juni 2023
in Berita, Headline
0
MUI: Utamakan Moralitas dalam Mencapai Tujuan Politik
34
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bekerja sama dengan MUI Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan Silaturahim dan Halaqah Dakwah dengan tema “Urgensi Peran Dai dan Dewan Kemakmuran Masjid dalam menjaga ukhuwah di tahun politik.” Acara ini dihadiri oleh 100 dai dan berlangsung di Aula Serbaguna Walikota Jakarta Pusat. Acara dibuka oleh Wakil Walikota, Chaidir, M.Si.

Dalam acara tersebut, hadir KH. M. Cholil Nafis, Lc., MA, Ph.D, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, KH. Ahmad Zubaidi, MA, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Halman Muhdar, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, dan Irjen Pol (Purn) Ir. Hamli, M.Si.

Kyai Cholil dalam paparannya menyampaikan bahwa kunci menjaga perdamaian di tahun politik ini adalah dengan memprioritaskan moralitas dalam berpolitik bagi para politisi dan pendukungnya. “Dengan memiliki akhlaqul karimah, siapapun yang terlibat dalam politik akan memiliki pedoman universal untuk mengendalikan hasrat politiknya, sehingga berpolitik bukan hanya sekedar mencapai tujuan, tetapi melalui proses yang luhur,” jelas Kyai Cholil.

Kyai Cholil juga menekankan, “Terkait preferensi politik, seseorang dapat memilih berdasarkan selera masing-masing, mungkin karena kesamaan suku, agama, ras, atau alasan lainnya yang melibatkan emosi.

Namun yang terpenting adalah bagaimana kita tetap saling menghargai dan menghormati satu sama lain.” Oleh karena itu, menurut Kyai Cholil, hasrat politik tidak boleh mengabaikan individu di ranah publik yang menjadi simbol persatuan. Hal ini berarti ada tempat-tempat tertentu yang tidak boleh digunakan untuk kampanye atau mendukung calon atau pasangan calon, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.

“Jika masjid digunakan untuk politik praktis, misalnya hanya untuk kampanye calon presiden X, maka dapat dipastikan jamaahnya akan terpecah belah,” tegas Kyai Cholil.

Artikel Terkait  Wamenag Ajak Seniman dan Budayawan Muslim Tingkatkan Peran Dakwah Kultural

Menurut Kyai Cholil, jika masjid digunakan untuk kepentingan politik, yang dimaksud adalah politik kebangsaan dan keadaban, yaitu politik yang bertujuan mempersatukan umat. Hal ini mencerminkan nilai-nilai politik yang luhur dan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia.

Sementara itu, Kyai Zubaidi, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya bagi para dai dan pengurus masjid untuk lebih mengutamakan persatuan dan ukhuwah umat, dan tidak terjebak dalam hasrat politik yang tinggi sehingga terlibat dalam politik praktis.

Menurut Kyai Zubaidi, masjid dan dai adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, kesadaran untuk memainkan peran masing-masing dalam menjaga persatuan umat sangatlah penting, agar meskipun situasi politik memanas, ukhuwah umat tetap terjaga. Kyai Zubaidi menegaskan,

“Oleh karena itu, tempat ibadah sebaiknya bebas dari politik praktis. Hal ini dikarenakan preferensi politik umat yang beragam, sehingga tempat ibadah harus menjadi tempat yang luas dan nyaman bagi umat, tanpa adanya pengaruh politik yang mengganggu,” ujarnya

Kyai Zubaidi juga menyatakan bahwa perbedaan preferensi politik adalah hal yang wajar, dan oleh karena itu para dai harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa perbedaan tersebut tidak berdampak pada keyakinan agama mereka. Oleh karena itu, para dai harus terus menghidupkan semangat ukhuwah, kehangatan, dan kedamaian.

“Untuk menjaga DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan para dai tetap dalam jalur dakwah yang benar, mereka harus memahami konsep dakwah Islam Wasathiyah, yaitu dakwah yang mengedepankan keseimbangan, solusi, dan dilakukan dengan cara yang santun,” tegas Kyai Zubaidi.

Di sisi lain, Irjen Pol (Purn) Hamli mengingatkan para peserta tentang bahaya gerakan ekstremisme yang dapat menyebabkan kerusuhan di tengah situasi politik yang memanas.

Artikel Terkait  KH Sholahudin Al-Aiyub: Penguatan Ekonomi Syariah Solusi Multiplier Effect Dampak Covid 19

“Gerakan ekstremisme tidak akan berhenti selama ideologi tersebut masih hidup di masyarakat, dan saat masyarakat terpecah-belah, gerakan ekstremisme akan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan mereka,” jelas Pak Hamli.

Lebih lanjut, Pak Hamli menegaskan bahwa gerakan ekstremisme terus berlanjut karena diberdayakan oleh keyakinan agama yang mengidealisasikan keindahan setelah kematian melalui apa yang mereka anggap sebagai jihad, padahal sebenarnya merupakan tindakan terorisme.

“Para teroris akan memanfaatkan situasi kacau untuk menambah kekacauan dan menimbulkan rasa takut, karena dengan demikian mereka berharap tujuan mereka tercapai,” jelas Pak Hamli.

Oleh karena itu, Pak Hamli mengingatkan agar semua pihak tetap waspada terhadap ancaman tersebut.

Acara Silaturahim dan Halaqah Dakwah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya moralitas dan persatuan dalam dunia politik, terutama di tahun politik yang penuh dengan dinamika. Komisi Dakwah MUI Pusat mengajak para politisi, dai, dan pengurus masjid untuk menjaga moralitas dalam menjalankan aktivitas politik, serta tetap mengutamakan ukhuwah dan persatuan umat di atas perbedaan politik yang ada.

(Junaidi, ed : Syukri)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia