JAKARTA— Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan lain Rumah Sakit Haji Jakarta dan Halal Syariah Integrasi. Kemitraan dengan dua institusi tersebut untuk mengimplementasikan ekosistem kesehatan berbasis syariah.
“Dalam hal ini tentu kita ingin mewujudkan ekosistem kesehatan syariah dalam hal ini dalam hal implementasi,” kata Direktur Utama RS Haji Jakarta, yang juga Wakil Ketua LK MUI, Bayu Wahyudi, Rabu (31/5/2023).
“Rumah Sakit Haji Jakarata ingin dan bersedia untuk dijadikan wahana mengimplementasikan ekosistem kesehatan syariah,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Bayu, maksud dari kesehatan syariah adalah pengobatan, baik modern maupun tradisional yang sejalan dengan prinsip syariah, Alquran, dan hadits.
Dalam bahasa yang lebih populer, kesehatan syariah sering disebut dengan istilah “thibbun Nabawi” alias pengobatan ala Nabi Muhammad SAW.
Menariknya, kata Bayu, ekosistem kesehatan syariah yang tengah dikembangkan ini tidak hanya menggunakan metode pengobatan atau obat-obatan khas Timur Tengah seperti bekam dan habatussauda (jintan hitam).
Bayu mengungkapkan nanti kedepannya akan mengangkat obat-obatan herbal Indonesia ke dalam ekosistem kesehatan syariah.
“Islamic Medicine ini tentu tidak hanya bekam, ruqyah dan juga obat-obatan herbal seperti kurma ajwa, habatussauda, tetapi (obat) herbal yang ada di Indonesia, jadi nanti kita akan mengangkat dan melakukan saintifikasi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bayu menuturkan Rumah Sakit Haji akan mengedepankan akhlakul karimah (perilaku mulia) dalam setiap pelayanan kesehatan. “Rumah Sakit Haji Jakarta akan memberikan pelayanan prima yang berakhlakul karimah,” ujarnya. (Ilham Fikri, ed: Nashih)