JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung penuh peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam sektor pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala biro Management Risiko Kepatuhan dan Tata Kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Arinto Wicaksono, Sabtu (27/3/2023).
“Pasar syariah yang dahulu cenderung ekslusif kini menjadi inklusif. Di sinilah salah satu peran DSN MUI yang patut diapresiasi,” kata dia.
Dalam kegiatan “Silaturrahim DSN MUI dengan Stakeholders” di Jakarta tersebut, Arianto berharap jalinan mitra antara LPS dan DSN MUI tetap terjaga.
Sinergi harus tetap dibangun, khususnya program kerja LPS yang juga berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI.
“DSN MUI punya kontribusi besar dalam mendukung kewenangan LPS untuk melakukan fungsi simpanan resolusi bank dengan prinsip syariah,” ungkapnya.
Dua fatwa telah dikeluarkan oleh DSN MUI tersebut yang secara spesifik terkait fungsi LPS yaitu:
Pertama, fatwa nomor 118 DSN MUI /2/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
Kedua, fatwa nomor 130 DSN MUI/X/2019 tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
Kedepan kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik. Bersama kita membangun ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia,” harap dia.
(Isyatami Aulia)