JAKARTA— Seusai Ramadhan, bagi yang memiliki utang puasa, terutama para perempuan, hampir semuanya dihadapkan pada dilema mana yang didahulukan antara puasa qadha atau puasa Sunnah Syawal?
Atau justru kedua puasa tersebut dapat digabungkan? Lalu bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa tersebut?
Menjawab pertanyaan ini, Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi berpendapat:
ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)
Senada dengan pendapat tersebut, al-Ramli (w 1004 H) dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj berpendapat bahwa seseorang melaksanakan puasa qadha pada Syawal, dia tetap mendapatkan pahala sunnah Syawal tetapi tidak mendapatkan pahala yang sempurna.
Ini, menurut al-Ramli adalah pendapat yang difatwakan oleh ulama sebelumnya yaitu al-Walid yang mengikuti pendapat al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, dan al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami dan lain sebagainya. (Lihat Nihayatul Muhtaj, juz 3, hlm 208)
Kesimpulannya, boleh-boleh saja menggabungkan niat qadha puasa dan sunnah Syawal berbarengan. Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Hukum puasa enam hari Syawal
Setelah melewati satu bulan penuh puasa Ramadhan dan merayakan hari Idul Fitri, kita dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal. Anjuran tersebut bersumber dari hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)
Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang mensepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.
Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa enam hari Syawal hukumnya makruh karena menurut kedua Imam ini, puasa tersebut tidak pernah dicontohkan ulama generasi sebelumnya.
Kemudian al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun.
Menurut al-Nawawi, hal itu karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm 56).
Dihubungi MUI Digital, Jumat (5/5/2023), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, mengatakan berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa boleh-boleh saja menggabungkan niat qadha puasa dan sunnah Syawal berbarengan.
“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata dia. Wallahu A’lam. (Ilham Fikri, ed: Nashih)