BANDUNG– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengerjakan khidmat dalam dakwah halal, untuk mengimplementasikan syariat Allah SWT.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI 2023 yang berlangsung pada 7-9 Maret 2023 di Hotel Courtyard, Bandung.
“Seperti yang diketahui bersama, saat ini banyak produk melalui proses pengolahan yang kompleks, sehingga sulit bagi kita untuk memastikan kehalalan tersebut. Dalam konteks inilah, LPPOM MUI mengambil peran melakukan salah satu bagian dalam proses penjaminan kehalalan sebuah produk. Mata rantainya sangat panjang, mulai dari pemeriksaan, penetapan fatwa, sosialisasi edukasi, dan seterusnya,” terang Kiai Aiyub.
Hal yang paling fundamental, menurutnya, adalah semua pihak yang terlibat di LPPOM MUI harus menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari dakwah syariat Allah SWT tentang halal.
Niat itu tidak boleh luput, bahkan harus terus diperbaharui, sehingga apa yang dilakukan bukan semata membawa dampak di dunia, melainkan juga di akhirat.
Kiai Aiyub menyampaikan ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan untuk menjadi pengingat bersama. Selain ketulusan dalam menata perspektif tentang perjuangan halal, ada tiga hal yang perlu menjadi pijakan untuk menghadapi tantangan ke depan.
Pertama, perlu keyakinan bahwa hasil dari setiap usaha yang dilakukan ditentukan oleh Allah SWT. Seperti yang sedang terjadi saat ini, banyak pihak yang merasa perlu terlibat dalam proses sertifikasi halal.
Artinya dakwah para pendahulu sejak 34 tahun yang lalu sudah membuahkan hasil. Masyarakat muslim Indonesia juga telah terpenuhi jaminan halalnya terhadap produk yang dikonsumsi melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan aturan turunannya.
“Karena ini aktivitas dakwah, tidak akan berjalan mulus-mulus saja pasti ada dinamika dan tantangan. Kita merasakan suka duka tantangan itu akhir-akhir ini sangat banyak, semakin banyak, ” ujarnya.
“Model tantangannya berbeda dari dulu awal LPPOM berdiri dengan saat ini. Untuk menghadapinya, kita hanya perlu melakukan ikhtiar secara optimal. Hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT, ” ungkap Kiai Aiyub.
Kedua, dia melanjutkan, perlu menerapkan sikap fleksibel. Dalam kaidah fiqih, hukum itu sangat terkait dengan alasan hukumnya. Oleh karena itu, dalam berjuang harus melihat konteks yang sedang terjadi sehingga kebijakan yang dibuat bisa fleksibel selama tidak menetang syariat Allah.
Ketiga, solidaritas dalam menghadapi tantangan ke depan sangat penting bagi LPPOM MUI seluruh Indonesia.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain (H.R. Bukhari).”
LPPOM MUI di tingkat pusat dan provinsi juga demikian, merupakan satu kekuatan yang saling menguatkan satu sama lain. (YN/Azhar)