JAKARTA— Sejumlah perwakilan insan pertelevisian mendeklaraiskan tujuh poin komitmen menghadirkan tayangan Ramadhan yang berkualitas. Deklarasi dibacakan seusai Halaqah Siaran Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis PhD, memimpin pembacaan deklarasi. Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI KH Asrori S Karni, dan Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS, dan Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Dr Gun Gun Heryanto turut mendampingi peserta dalam pembacaan deklarasi. Turut hadir pula Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Mimah Susanti.
Ketujuh butir deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kami berkomitmen untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan tayangan isi siaran yang menjaga kesucian dan kehormatan bulan puasa.
- Kami berkomitmen menayangkan isi siaran Ramadan yang mendidik masyarakat dan menguatkan peradaban umat.
- Kami berkomitmen untuk tidak menayangkan beragam isi siaran Ramadan yang merendahkan martabat manusia, mengandung muatan fitnah, menghasut, menyesatkan, menyebarkan pornografi dan perbuatan tercela lainnya.
- Kami berkomitmen untuk menguatkan tayangan Ramadan yang menghormati Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.
- Kami berkomitmen untuk menaati aturan serta etika bermedia guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan.
- Kami berkomitmen untuk menguatkan nilai-nilai luhur keluarga dalam tayangan program siaran Ramadhan.
- Kami berkomitmen untuk menjaga tayangan siaran Ramadhan yang tidak berpihak pada salah satu kekuatan politik tertentu.
Saat membuka Halaqah, Wakil Ketua Umum MUI, Dr KH Marsudi Syuhud, menjelaskan tentang hakikat Ramadhan dan urgensi bulan suci ini bagi umat Islam. Maka dalam konteks inilah, MUI mengajak seluruh lembaga penyiaran bisa mengarahkan saling menghormati ibadah puasa, baik ritual peribadahannya, maupun umat Islam yang menjalankannya.
“Ini untuk diajak pada titik saling menghormati. Diharapkan seluruh lembaga penyiaran terus melakukan ketentuan undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran, serta mendorong kenyamanan di masyarakat terealisasi,” kata dia.
Dia mengatakan, lembaga penyiaran juga diharapkan bersama MUI, menyaring isi siaran Ramadhan berkualitas dan menguatkan peran serta fungsi media massa sebagai institusi sosial kuat untuk menumbuhkembangkan peradaban umat Islam di Indonesia.
Lembaga penyiaran dan MUI diharapkan produksi dan tayangkan program isi siaran, yang mengandung muatan pendidikan, dakwah, selama Ramadhan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan layanan agar semua ini bisa berjalan dengan baik.
“Dengan demikan tidak ada swiping-swiping, kekerasan, tidak ada program yang mencolok yang keluar dari tujuan ishlah bainannas (saling memperbaiki antarmanusia),” tutur dia.
Dia juga mengajak lembaga penyiaran bersama-sama komitmen tumbuhkan nilai penting dan daya tahan keluarga di tengah persoalan sosial ekonomi yang sangat berat.
“Ayo bareng-bareng sadarkan bangsa dan masyarakat perintah sedekah sebagai media kuat mengentaskan persoalan kemiskinan,” kata dia.