JAKARTA— Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr Afif Hasbullah, menyampaikan bahwa fungsi dan tugas mengawasi persaingan usaha agar tetap sehat bagian dari ibadah dan merupakan tugas suci serta risalah kenabian.
“Bahwa bekerja, bertugas untuk mengawasi persaingan (usaha) agar supaya menjadi sehat itu adalah bagian daripada menjalankan ibadah,” tutur Afif.
Hal itu disampaikan Afif pada acara bedah buku Fikih Persaingan Usaha dan juga sosialisasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diselenggarakan Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (1/3/23).
“Rasulullah seringkali mengadakan inspeksi pasar yang kemudian oleh Khalifah berikutnya diteruskan dengan membuat sebuah lembaga Hisbah yang mengawasi supaya tidak ada terjadi ihtikar (penimbunan),” papar Afif.
Selain itu, terang Afif, pengawasan dilakukan demi terjaganya kegiatan usaha dari praktik kecurangan dan transaksi yang berbau penipuan.
Bahwa seluruh kegiatan usaha, jelas Afif, dalam konteks NKRI perlu dijiwai dari nilai-nilai keislaman sesuai sila pertama supaya terwujudnya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, Afif mengakui hal ini bukan perkara mudah.
“Ini tentu yang berat, jihad yang terbesar yang terberat yang dilaksanakan kita sekalian,” jelas Afif.
Dalam kesempatan tersebut, Afif juga menjelaskan bahwa tugas KPPU tidak hanya melakukan satu penegakkan hukum. Akan tetapi juga memastikan perilaku persaingan yang tidak sehat, tidak boleh terjadi.
“(Maka dari itu) perlu edukasi, perlu sosialisasi, perlu advokasi baik itu kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun juga terhadap pemerintah,” terang Afif.
Sementara itu, saat menyampaikan sambutannya, Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer Ms, mengatakan MUI memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat sehingga kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan juga dapat diselenggarakan berkelanjutan hingga ke tingkat provinsi, guna mendukung pengusaha-pengusaha yang ada di daerah.
“Saya berharap persaingan usaha itu benar-benar maksimal, MUI punya tanggung jawab moral untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, dalam pengertian menumbuhkan usaha-usaha di daerah yang sehat,” kata dia.
“Oleh karena itu berharap kerjasama ini berkelanjutan, tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga ditingkat provinsi, karena banyak pengsaha-pengusaha kecil yang membutuhkan advokasi, tidak hanya dari segi fundraising tetapi juga dari segi kebijakan,” kata dia. (Ilham Fikri/ Dhea Oktavian, ed: Nashih)