JAKARTA– Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa persaingan dalam duina usaha merupakan hal yang manusiawi.
“Persaingan itu adalah hal yang manusiawi ketika dilakukan dengan tata cara yang baik, harus dengan cara yang amanah, dan juga harus dengan cara adil, ” tuturnya saat mengisi Bedah Buku Fiqih Persaingan Usaha di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (01/03/2023).
Menurutnya, KPPU telah menjalankan perintah agama untuk membangun bangsa, dan membangun bangsa merupakan suatu keharusan untuk terus-menerus diselenggarakan guna kemaslahatan bersama.
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa UU nomor 5 tahun 1999 yang disosialisasikan pada hari ini merupakan undang-undang yang menegakkan syari’ah.
“Undang-Undang ini tujuannya adalah untuk kemaslahatan. Maka, menurut saya, undang-undang ini adalah undang-undang yang menegakkan syari’ah, ” pungkasnya
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Komisi Infokom MUI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS menyampaikan bahwa persaingan usaha di Indonesia termasuk dalam kategori persaingan usaha yang tidak sehat.
“Persaingan usaha di Indonesia ini sangat tidak sehat, hal tersebut juga didukung oleh lembaga-lembaga yang mengawasi yang kurang maksimal, otoritas dan kewenangannya tidak maksimal. Kita disajikan oleh fakta-fakta yang sangat menyedihkan di berbagai sektor, ” ujar dia.
Mengutip Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, dia menyampaikan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kiai Mabroer menjelaskan, MUI memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan juga dapat diselenggarakan berkelanjutan hingga ke tingkat provinsi, guna mendukung pengusaha-pengusaha yang ada di daerah.
“Saya berharap persaingan usaha itu benar-benar maksimal, MUI punya tanggung jawab moral untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, dalam pengertian menumbuhkan usaha-usaha di daerah yang sehat, ” ujar dia
“Oleh karena itu saya berharap kerjasama ini berkelanjutan, tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga ditingkat provinsi, karena banyak pengsaha-pengusaha kecil yang membutuhkan advokasi, tidak hanya dari segi fundraising tetapi juga dari segi kebijakan, ” kata dia menambahkan.
(Dea Oktaviana/Azhar)