JAKARTA— Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) bekerjaa sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 tentang Tentang. Larangan Praktek Monopoli Dan. Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kegiatan yang akan dihelat pada Rabu (1/3/2023) di Aula Buya Hamka Kantor MUI ini juga akan dirangkai dengan bedah buku Fikih Persaingan Usaha. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Waketum MUI DR KH Marsudi Syuhud dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad, S E, M E. Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan akan turut hadir menyampaikan sambutan selamat datang, sementara itu Ketua KPPU Dr Afif Hasibullah SH M Hum akan menyampaikan pidato kunci membuka kegiatan ini.
Kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (28/2/2022), Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer Ms, menjelaskan kegiatan yang diikuti perwakilan komisi, lembaga, dan badan yang berada di bawah MUI serta delegasi dari tamu undangan eksternal seperti pengusaha ini, merupakan upaya memberikan wawasan terkait dengan regulasi dalam dunia usaha.
Dia menjelaskan, dalam konteks literasi dunia usaha, pengetahuan masyarakat terutama seorang Muslim dinilai penting tentang rambu-rambu usaha. Langkah ini akan mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi dunia usaha.
“Kita dalam kapasitas Komisi Infokom MUI, ingin turut andil dalam sosialisasi dan edukasi bagaimana persaingan yang sehat dan legal dalam dunia bisnis,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kiai Mabroer berharap kegiatan semacam ini akan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait tak terkecuali KPPU. Dalam level ini, tentu para tokoh agama dan ormas Islam bisa berpartispasi aktif memberikan pemahaman nilai-nilai Islam dan dunia bisnis.
Kiai Mabroer mengapresiasi inisiatif dan kerja sama KPPU menggandeng MUI. “Ini tentu awal yang baik untuk lebih mengintensifkan kerja-kerja bersama mewujudkan dunia usaha yang sehat dan bermartabat,” kata dia. (Junaidi, ed: Nashih)