Jakarta– Perppu Cipta Keja terkait jaminan produk halal telah menggeser pola simbiotik (hubungan) antara wilayah agama dan negara yang harmonis menjadi pola integralistik.
Kehadiran Komite Halal di Perppu tersebut, kata dia, mengambil alih peran keagamaan yang selama ini menjadi wewenang lembaga keagamaan digeser ke institusi negara yaitu Kementerian Agama.
Hal itu dinyatakan Prof Asrorun Ni’am Sholeh
dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta dai Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Prof Ni’am menyatakan pendekatan simbiotik meniscayakan harmoni antara fatwa keagamaan dengan kebijakan negara.
Masing-masing memiliki wilayah kerja yang utuh. Wilayah substansi agama agama selama ini menjadi ranah lembaga agama yang punya kewenangan.
Negara, kata dia, bertugas mengadministrasikan urusan agama agar dapat dilaksanakan secara baik serta dapat terwujud kemaslahatan dan ketertiban.
“Namun, setelah lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait Jaminan Produk Halal, ada pergeseran pola relasi simbiotik yang menjadi konsensus berbangsa dan bernegara, dengan pembentukan Komite Fatwa oleh negara, ” ungkap dia.
Pasal 33A dan 33B Perppu Cipta Kerja mengatur penetapan kehalalan Produk untuk UMK yang melalui jalur self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Aturan ini, jelas Niam, menggambarkan bahwa negara masuk dalam wilayah agama dengan membentuk institusi negara yang bertugas menentukan hukum agama.
“Dalam paradigma hubungan agama dan negara sebagaimana digambarkan di atas, Perppu telah menggeser paradigma simbiotik menjadi paradigma integralistik, negara dalam hal ini Kementerian Agama mengambil alih peran agama dalam penetapan kehalalan produk, ” tegasnya.
Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal ini, lanjut Prof Ni’am di akhir pidatonya, apakah menggeser negara Indonesia menjadi negara agama (teokrasi)?
“Saya yakin tidak, bisa jadi ini bagian dari kesalahan kalkulasi dalam penyusunan materi muatan Perppu, bahkan patut diduga, perubahan norma baru dalam Perppu ini merupakan penyelundupan hukum mengingat tidak ada kegentingan yang memaksa terkait penyelenggaraan sertifikasi halal sehingga membutuhkan komite fatwa produk halal, ” tegasnya.
Hadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas dan KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi. (Junaidi/Azhar)