• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Tausiyah di Masjid Agung Cianjur, Wapres KH Ma’ruf Amin Jelaskan Hakikat Tawakal

admin by admin
21 Februari 2023
in Berita
0
Tausiyah di Masjid Agung Cianjur, Wapres KH Ma’ruf Amin Jelaskan Hakikat Tawakal
313
SHARES
803
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA—Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, menyampaikan arti sebanarnya dari tawakal dalam menghadapi musibah dan segala cobaan dari Allah SWT.

Menurutnya, tawakal tidak menafikan usaha dari manusia itu sendiri.

“Segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Allah SWT. Kita hanya perlu tawakal dengan kehendak itu. Cuma tawakal itu tidak berarti diam. Allah SWT itu menyuruh kita melakukan asbab, malakukan langkah-langkah dan usaha,” Kata Wapres Ma’ruf dalam acara Istighasah Kubra dan Doa Bersama kerja sama MUI dan TNI Angkatan Darat di Masjid Agung Cianjur, Ahad (19/2/2023).

Antara tawakal dan asbab sama sekali tidak bertentangan. Wapres Ma’ruf memberikan perbedaan antara keduanya. Tawakal tempatnya di hati dan asbab berada pada fisik kita untuk melakukan usaha-usaha.

“Jadi antara tawakal dan asbab itu sama sekali tidak bertentangan. Karena antara keduanya itu beda tempat. Li anna mahalla tawakkuli alqalbu, wamahalla assababi aljawarih (karena pusaran tawakal adalah hati dan muara sebab adalah anggota tubuh,” ujarnya.


Sabab atau usaha, kata Wapres Ma’ruf, menjadi wajib dilakukan untuk menghindarkan diri dari berbagai musibah, termasuk bahaya yang akan datang, Kita tidak boleh diam dan harus melakukan usaha-usaha preventif.

“Kita semua tau kalau di Cianjur itu ada daerah-daerah rawan, maka jangan ditinggali di situ. Menghindarkan diri dari tidak tinggal di situ adalah sebuah kewajiban,” ujar dia.

Pemerintah sejauh ini, kata Wapres, juga terus berupaya untuk menghindari bahaya-bahaya itu. Keputusan yang diambil dia harus sesuai dengan prinsip membangun kemaslahatan dan menghilangkan kemafsadatan.

“Pemerintah ini memang bertugas terus untuk melakukan upaya-upaya sesuai prinsip yang diajarkan dalam Islam, yaitu iqamatul mashalih wa izalatul mafasid. Jadi yang maslahah dibangun dan yang mafsadat dihilangkan,” kata Wapres Ma’ruf menjelaskan.

Artikel Terkait  Peran Strategis MUI Wujudkan Swasembada Sapi

Lebih lanjut, Wapres mengatakan Allah SWT menguji hamba-Nya melalui dua hal, kesenangan dan musibah. Dibalik dua kejadian tersebut, tersimpan makna yang ingin Allah ajarkan kepada umat-Nya. Oleh karena itu, manusia harus tetap optimis menghadapi segala macam ujian yang diberikan seraya meminta pertolongan-Nya.

“Masyarakat juga jangan menyerah saja, jangan lemah. Kita memang minta tolong kepada Allah, kata Nabi tapi jangan lemah. Kita harus semangat, harus bangkit. Jangan pemerintah yang semangat rakyatnya tidak semangat, harus sama-sama semangat. Ayo kita bangun, harus membangun optimisme,” tegas Wapres.


Sebagai contoh, Wapres menambahkan, optimisme dapat diimplementasikan salah satunya dengan mencari kebaikan dalam sebuah ujian. Dengan demikian, upaya perbaikan yang dilakukan pun dapat berfokus pada manfaat untuk sesama.

Namun, Wapres juga mengingatkan bahwa semua upaya untuk membawa kemaslahatan yang dilakukan memiliki tantangan.

“Tapi kan tantangannya banyak, tidak mudah seperti membalik tangan gini langsung jadi, itu kehendak Allah,” imbuh Wapres.Sebagai contoh, tambahnya, di tengah upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah, Allah SWT memberikan cobaan berupa pandemi Covid-19 dimana sebagian besar anggaran pembangunan harus direlokasi untuk menangani dampak yang timbul.

“Tapi Allah menghendaki lain, dikasih Covid. Kita berapa ratus triliun pemerintah habis untuk membangun ini, untuk ekonominya, untuk kesehatannya, untuk vaksinasi. Untuk apa itu? Yaitu menghilangkan mafsadah (kerusakan) harus didahulukan baru maslahat, kaidahnya begitu. Itu kaidah agamanya. Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil maslahat,” pesannya

Menutup tausiahnya, kembali Wapres menekankan bahwa di setiap ujian yang diterima manusia, harus dibangun optimisme dalam menghadapinya dan dicari upaya terbaik dalam penanganannya, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang terkena musibah.

“Tugas yang dibuat pemerintah memperbesar kemaslahatan dan memperkecil, meminimalisir kerusakan-kerusakan. Kalaupun tidak bisa menghilangkan, karena di luar kemampuan pemerintah, itu diperkecil-diperkecil. Itu yang harus dipahami oleh kita semua,” ujar dia.

Artikel Terkait  Halaqah Mingguan Komisi Infokom, Ini Tiga Catatan MUI di Awal 2023

Penanganan gempa

Wapres Kiai Ma’ruf menambahkan, Pemerintah sejak terjadi [gempa] langsung mengambil peran. Dan tentu pertama, menolong mereka yang terkena gempa dan kemudian melakukan upaya-upaya membangun kembali rumah yang mungkin bisa dibangun.

Wapres menyebutkan, saat ini pembangunan pascabencana sudah memasuki tahap ketiga, dan akan terus dibangun guna mengakomodasi para korban terdampak.
“Sekarang sudah tahap ketiga, tahap ketiga terus dibangun, nggak berhenti, bahkan ada yang baru ya, baru susulan sekitar rumah 500 baru lagi susulan,” jelasnya.

Lebih jauh Wapres mengungkapkan bahwa dirinya sudah meninjau langsung salah satu area relokasi masyarakat terdampak yang telah dibangun.

“Salah satunya itu di dekat Kota Cianjur, Cilaku, dan saya sudah lihat ke sana sudah dibangun 200 dan sudah ditempati, sudah ditempati 200. Saya waktu pembangunan saya datang ke sana,” terangnya.

Menutup keterangannya, Wapres memastikan bahwa pemerintah pusat terus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memantau pembangunan pascagempa, khususnya dalam pengadaan tempat tinggal.

“Jadi, saya kira itu penanganannya akan terus dipantau oleh pemerintah dan langsung ditangani oleh Pak Bupati,” ujar dia. (A Fachrur Rozi, ed: Nashih)

(Junaidi/A Fahrur Rozi)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia