JAKARTA – Anggota Pelaksana BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) Periode 2017-2022, Dr H Rahmat Hidayat, SE MT menyampaikan bahwa ada 6 asas pengelolaan haji oleh BPKH.
“Di antara 6 asas tersebut yaitu: harus sesuai prinsip syari’ah, prinsip kehati-hatian, memiliki manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” kata Dr Rahmat Hidayat saat menjadi pembicara dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI Ke-26 dengan tema “Polemik Kenaikan Biaya Jama’ah Haji: Menengok Model Bisnis BPKH”, Rabu (01/2/2023).
Dr Rahmat Hidayat juga mengatakan bahwa BPKH juga memiliki tujuan pengelolaan, di antaranya, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“BPKH juga meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 3 tahun berturut-turut,” kata Dr Rahmat yang juga bendahara MUI ini.
“Selain itu, BPKH juga menyebar nilai manfaat virtual account (VA) jama’ah haji selama 5 tahun terakhir,” tegasnya.
Dr Rahmat Hidayat juga memaparkan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Selain itu BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan serta efisien pengadaan mata uang Saudi,” paparnya.
Dr Rahmat Hidayat juga menambahkan bahwa bantuan pelaksanaan ibadah haji dalam hal pembiayaan bukanlah hal yang tidak mungkin, karena fungsi negara yaitu memberikan jaminan dalam bentuk subsidi.
“Oleh karena itu BPKH memberikan jaminan dana haji menjadi 75% untuk subsidi dan 25% untuk seluruh jama’ah tunggu,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Dr Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa alokasi pengelolaan dana haji itu 70 persen untuk investasi dan 31 persen untuk penempatan di bank syari’ah.
“Investasi tersebut terbagi untuk sukuk negara, sukuk korporasi, dan pembiayaan syari’ah melalui bank syari’ah,” tambahnya.
“Sedangkan penempatan di bank syari’ah (UUS) itu digunakan untuk giro, tabungan, dan deposito syari’ah,” tuturnya.
“Dengan demikian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji BPKH tersebut digunakan untuk subsidi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” katanya. (Ratna/Fakh)