JAKARTA — Usaha untuk melegalkan nikah beda agama terus bergulir. Salah satunya menempuh jalur hukum dengan menguji UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nihil, MK menolak gugatan tersebut Selasa (31/01/2023).
Sebagai usaha pengakuan terhadap nikah beda agama, Pemohon uji UU perkawinan menarasikan nikah beda agama sebagai ekspresi kebebasan hak beragama. Menurut Ramos Petege selaku Pemohon, pernikahan beda agama merupakan hak yang dijamin secara konstitusional dalam UUD NRI.
Dalam pertimbangan putusannya, MK tidak membenarkan hal tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Saksi Ahli dalam perkara tersebut, Prof Neng Djubaedah dengan tegas menegasikan alasan HAM di balik pelegalan nikah beda agama.
Menurut dia, larangan yang diberikan oleh negara justru adalah bentuk perlindungan terhadap hak kebebasan beragama. “Larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam merupakan perlindungan terhadap kebebasan beragama,” kata dia dalam keterangan tertulis sebagai Saksi Ahli tertanggal 05 September 2022, yang dikutip MUIDigital, Rabu (1/2/2023).
Neng Djubaedah menerangkan kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 hakikatnya diwujudkan tanpa menciderai hak beragama orang lain. Kebebasan asasi itu, kata dia, berada dalam kewajiban asasi untuk tidak melanggar hak orang lain.
Alhasil, Larangan perkawinan beda agama justru untuk menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama yang lain agar tidak memaksakan orang lain memeluk agama Islam.
“Hanya karena hendak menikah, bukan karena pilihan bebas akhirnya menjadi pemeluk agama Islam,” paparnya dalam keterangan tertulis.
Neng Djubaedah pun menyampaikan pemaksaan yang demikian itu justru bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan yang sejati. Perkawinan yang dipaksakan diberlakukan terhadap pemeluk agama yang agamanya melarang perkawinan beda agama, adalah melanggar hak asasi manusia.
Dari sini Negara harus memberikan kepastian hukum yang tertuang dalam bentuk Undang-Undang Perkawinan. Bukan bentuk intervensi, tapi perlindungan terhadap hak asasi. “Kewajiban negara tidak sebatas kepentingan administrasi, tetapi negara juga berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang melindungi rakyatnya,” sampainya. (A Fahrur Rozi/Fakh)