JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syari’ah dan Halal, KH Sholahudin Al-Aiyub, M.Si menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo ini dapat berdampak positif bagi ekonomi.
Hal itu disampaikan Kiai Aiyub dalam Halaqoh Mingguan Komisi Infokom Ke-25 dengan tema “Otoritas Fatwa Mui dalam Penguatan Sektor Keuangan: Review UU Baru PPSK”, Rabu (25/1/2023). Kiai Aiyub hadir sebagai pembicara Ketua MUI Bidang Ekonomi Syari’ah dan Halal melalui zoom meeting. “Secara Substansi UUD PPSK ini dapat memperkuat posisioning ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi resmi di Indonesia,” ujarnya.
“UUD PPSK juga dapat mempertegas pembagian kewenangan di sektor ekonomi dan keuangan syari’ah,” kata Kiai Aiyub menambahkan.
Menurut Kiai Aiyub, UUD PPSK ini dapat memperkokoh ekosistem ekonomi dan keuangan syari’ah di Indonesia. “Dengan demikian berarti UUD PPSK ini diatur sedemikian mungkin terkait lembaga, otoritas, dan ekosistem industrinya,” tuturnya.
Kiai Al-Aiyub menjelaskan bahwa negara Indonesia ini bukanlah negara agama, akan tetapi negara Indonesia ini adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. “Hal-hal yang berkaitan dengan agama, maka yang mengaturnya adalah majelis agamanya masing-masing,” jelasnya.
Menutup pemaparannya, Kiai Aiyub mempertegas bahwa kedudukan MUI itu adalah menginisiasi industri syari’ahnya. “Kelembagaan ini juga ditopang oleh yuridis mengenai ke syari’ahan,” tutup Kiai Aiyub. (Ratna/Fakhruddin)